
BANTEN | Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim. Dan ditunaikan pada bulan Ramadan sebelum salat Idulfitri.
Besaran zakat fitrah dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Tahun ini, Badan Amal Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten melalui surat edaran menetapkan besaran zakat fitrah untuk Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Banten.
Baca Juga
- HMI Komisariat se-Tangerang Selenggarakan Ramadan Festival
- Aneh! Mathla’ul Anwar Tidak Ada Dalam Kamus Sejarah Indonesia, Aktivis Banten: Copot Dirjen Kebudayaan
Menurut surat yang ditandatangani Ketua BAZNAS Provinsi Banten, Prof. Dr. H. E. Syibli Sarjaya ini menerangkan, surat edaran tersebut bersumber dari data resmi yang diperoleh dari BAZNAS Kabupaten dan Kota se-Banten tahun 2021.
Berikut Vinus hadirkan data besaran zakat fitrah yang dikonversi dengan uang berdasarkan Surat Edaran Ketua Baznas Provinsi Banten bernomor: 280/V/BAZNAS-BTN/IV/2021.
- BAZNAS Kabupaten Serang: Rp 30.000,-
- BAZNAS Kabupaten Pandeglang: Rp 30.000,-
- BAZNAS Kabupaten Lebak: Rp 30.000,-
- BAZNAS Kota Cilegon: Rp 35.000,-
- BAZNAS Kabupaten Tangerang: Rp 35.000,-
- BAZNAS Kota Tangerang: Rp 35.000,-
- BAZNAS Kota Tangerang Selatan: Mulai dari Rp 35.000,- sampai dengan 50.000,-
- BAZNAS Kota Serang: Rp 30.000,-
- BAZNAS Provinsi Banten: Rp 30.000,-
Selain itu, menurut surat yang dikeluarkan pada tanggal 23 April 2021 ini, BAZNAS Provinsi Banten menyatakan, dengan ditetapkan data terbaru soal besaran zakat fitrah tahun ini, secara otomatis data tahun lalu tidak berlaku. |HR