TANGERANG | Permasalahan tumpang tindih Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah di wilayah Tangerang Utara tak kunjung usai.
Atas hal itu, Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang digeruduk ratusan warga, pada Selasa, (27/10).
Salah satu pengunjuk rasa, Heri Hermawan mengatakan, masyarakat Tangerang Utara tidak pernah merasa menjual tanah miliknya. Akan tetapi, ketika hendak menjual status tanahnya telah berubah kepemilikan menjadi nama orang lain.
“Anehnya, dari semua bidang tanah yang bermasalah, NIB selalu atas nama Vreddy. Apakah setiap orang tidak memiliki batasan maksimum terkait penguasaan bidang tanah,” ujarnya.
Baca Juga
- Hari Pertama Operasi Zebra, Ratusan Kendaraan Ditilang Polisi
- JMSI Resmi Daftarkan Diri Ke Dewan Pers
Lebih lanjut, Heri mengungkapkan, berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2016, setiap orang hanya boleh menguasai bidang tanah sebanyak 20 hektare sampai dengan 25 hektare lahan kosong.
“Kami semua tidak pernah jual tanah. Tapi kenapa tiba-tiba NIB kita sudah atas nama Vreddy. Ratusan hektare. Padahal dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2016 itu ada batasan maksimum,” tanyanya di depan pegawai ATR/BPN.
Dia menegaskan, agar pihak BPN tidak bertele-tele dalam mengurusi permasalahan NIB tanah tersebut. Masyarakat hanya menginginkan haknya dikembalikan.
Masih menurut Heri, masyarakat sudah mengadu kepada DPRD dan Bupati. Namun, sampai saat ini tidak ada jawaban dan dukungan dari Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang.
“Kami sudah bosan dengan hearing dan negosiasi. Tetapi tidak ada bukti nyata,” tegasnya.
Senada dengan Heri, salah satu warga Kecamatan Teluknaga, yang menjadi korban NIB ganda, mengatakan, akibat tanahnya dirampas oknum mafia tanah, ibunya sampai mengalami struk karena syok. Padahal, tanah tersebut akan dijual untuk keperluan pendidikan.
“Ini saya baru aja pulang dari rumah sakit, karena ibu saya struk, setelah mengetahui kabar bahwa tanahnya atas nama orang lain. Coba bapak ibu BPN dengar dengan perasaan dan hati nurani,” katanya.
Menurutnya, jika BPN serius untuk menuntaskan permasalahan tersebut, pihak BPN segera mengundang pihak pembeli, pihak penjual, Kades, serta Camat.
“Seharusnya diundang semua yang bersangkutan. Jadi nantinya jelas, siapa mafianya. Agar kita tidak menuduh-nuduh. Kan kasihan kalau yang dituduh ternyata tidak melakukan,” harapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Gembong, mengaku pihaknya telah bekerja semaksimal mungkin untuk menuntaskan permasalahan ini.
“Kami sudah bekerja selama ini. Kami sudah menghentikan permohonan NIB di salembaran milik Bapak Heri. Kami juga akan melakukan hal yang sama dilokasi lainnya yang ada masalah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gembong berjanji akan segera menyelesaikan permasalahan NIB tersebut dalam waktu dekat ini.
“Kami akan menyelesaikan permasalahan ini, dalam waktu dekat. Akan kami hentikan sementara permohonan NIB ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, aksi kali ini merupakan lanjutan dari unjuk rasa sebelumnya, pada Kamis (27/08) lalu. Pada aksi unjuk rasa 2 bulan lalu, pihak BPN meminta waktu 30 hari untuk menyelesaikan permasalahan NIB tersebut.
Namun, setelah 60 hari lebih atau 2 bulan lamanya, masyarakat Tangerang belum juga memperoleh kabar baik dari pihak BPN. |We