SERANG | Penundaan sementara penggunaan hak interpelasi terkait Bank Banten didapat berdasarkan hasil rapat koordinasi internal antara DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten dengan Fraksi PDIP DPRD Banten pada Jumat, (19/06).
Kepada vinus.id., Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten Muhlis mengatakan, dengan melihat perkembangan atas upaya dan langkah penyehatan Bank Banten oleh Pemprov, maka sebagai inisiator penggunaan hak menyatakan menunda atau menangguhkan untuk semantara waktu atas penggunaan hak konstitusi tersebut.
“Sikap penundaan ini diambil sebagai bentuk apresiasi sekaligus memberikan ruang, waktu, dan kesempatan kepada Pemerintah Provinisi Banten yang telah menunjukan itikad baik untuk menyusun dan menjalankan rencana aksi dan tindak lanjut terhadap upaya penyehatan Bank Banten,” ujarnya kepada wartawan pada Senin, (22/06).
“Tanpa sedikitpun mengabaikan prinsip dan esensi fungsi, tugas, dan wewenang pengawasan sebagai anggota DPRD Provinsi Banten yang melekat dan mengikat berdasarkan peraturan perundang-undangan,” lanjut pria yang akrab disapa Klay ini.
Selain itu, menurut Muhlis, secara tekhnis pengawasan yang dijalankan dapat dilakukan oleh alat kelengkapan dewan yang secara khusus menangani bidang tersebut.
Berikut alasan penangguhan atau penundaan sementara penggunaan hak interpelasi terhadap Gubernur Banten yang disampaikan kepada awak media yaitu:
Pertama, banyak alternatif metode dan mekanisme untuk mencapai solusi penyelesaian persoalan yang baik, efektif, dan efisien. Diantaranya melalui pemberian kesempatan sekaligus bersama-sama menguji dan mengawasi komitmen serta konsistensi Pemprov dalam upaya penyehatan Bank Banten tersebut.
Kedua, secara teknis kesempatan tersebut diberikan seluas-luasnya kepada Pemprov Banten untuk bekerjasama menjelaskan dan berkoordinasi langsung ditingkat alat kelengkapan yang ada.
Ketiga, kondisi dapat berkata lain jika dalam melaksanakan kebijakan dan hasil pengawasan ditemukan indikasi atau dugaan adanya penyalahgunaan wewenang (baik pada konsep perencanaan, oprasional, maupun hasil), maka terbuka ruang forum pengawasan kelembagaan ditingkatkan dengan melanjutkan kembali hak interpelasi tersebut.
Kemudian, terkait batas waktu, menurutnya sangat tergantung terhadap beberapa faktor. Diantaranya, sikap dan keseriusan penanganan penyehatan, good will atau itikad baik, mutual respect between institusional relationship, etika, dan prilaku profesional termasuk ketaatan terhadap norma Pemerintah Provinsi Banten itu sendiri dalam upaya menyehatkan Bank tersebut.
“Di masa sekarang ini kita saling mengawasi. Ada media, civil society, dan lainnya. Tidak ada person maupun lembaga yang bebas nilai serta semua harus berjalan sesuai norma dan akuntabel,” sambungnya.
Lebih lanjut, Muhlis berharap kepada seluruh element dan lapisan masyarakat Banten dimanapun berada, agar dapat bersama mewujudkan dan membantu akselerasi penyehatan Bank Banten melalui spirit gotong royong. Menjaga stabilitas dan soliditas guna membangun kepercayaan kepada publik.
“Spirit dan langkah ini sangat diperlukan dalam upaya menyelesaikan agenda penyehatan Bank kebanggaan masyarakat Banten ini,” jelasnya. |HR