TANGERANG | Di tengah pandemi Covid-19, sebanyak 300 lebih tenaga kerja kontrak diberhentikan sepihak oleh PT Universal Luggage Indonesia.
Perusahaan yang berlokasi di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang ini memberhentikan karyawannya dengan alasan tidak ada bahan produksi.
Kepada vinus.id,. Sehab menuturkan, dirinya bersama 300 lebih karyawan dikumpulkan di kantin perusahaan pada Selasa, (31/03). Diberikan pengumuman bahwa para pekerja akan diberhentikan sementara.
“Perusahaan menjanjikan akan memanggil ulang karyawan yang diberhentikan. Alasan pemberhentian oleh pihak perusahan karena tidak ada bahan baku akibat wabah Covid-19,” tuturnya pada Kamis, (02/04).
Lebih lanjut, pria yang sudah bekerja selama satu tahun itu mangatakan, keputusan tersebut tidak fair. “Tanggal 30 Maret kemarin saya tanda tangan kontrak. Diperpanjang selama 3 bulan. Tapi besoknya, tanggal 31 Maret malah diberhentikan sepihak,” ungkapnya.
Sementara itu, di tempat yang berbeda, salah satu karyawan yang bernama Aldi mengungkapkan, perusahaan bilangnya akan memanggil semua karyawan yang diberhentikan secara bertahap.
“Kita yang diberhentikan sementara selanjutnya dipanggil melalu SMS. Perhari 10 orang. Untuk mengembalikan Id Card dan kunci loker. Ini artinya, ada indikasi bahwa perusahaan tidak akan memanggil karyawannya lagi,” tandasnya.
Saat wartawan dari vinus.id meminta tanggapan soal pemberhentian masal karyawan outsorsing, pihak HRD PT Universal Luggage Indonesia tidak merespon.
Untuk diketahui, pada Senin, (16/03) Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan kepada para menteri untuk memberitahukan kepada perusahaan-perusahaan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) berkaitan dengan adanya wabah virus corona.|frs