
TANGERANG | Sebanyak enam kepala desa (Kades) di Kabupaten Tangerang tercatat dalam keanggotaan partai politik.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Humas, Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang Zulpikar. Dia menyebut, beberapa kepala desa tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
Padahal, lanjut Zulpikar, larangan keterlibatan kepala desa dalam partai politik itu telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca Juga
- Seleksi Anggota Bawaslu Banten Sudah Dimulai, Ini Syaratnya
- Ini 12 Orang Calon Anggota Bawaslu Banten
Zulpikar juga mengatakan, pihaknya telah menyampaikan temuan tersebut kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.
“Kita tadi sudah datang ke dinas terkait karena kan itu jelas-jelas dilarang. Kita hanya sebatas mengingatkan saja, untuk penindakannya ada di dinas,” ujarnya kepada Vinus, pada Rabu (31/08).
Masih kata Zulpikar, ada enam kepala desa di Kabupaten Tangerang yang namanya tercatat di Sipol. Ada yang sebagai anggota, ada juga yang masuk kepengurusan partai.

Zulpikar merinci, dari enam nama tersebut, terdapat empat kepala desa yang tercatat dalam satu partai yang sama. Sedangkan dua lainnya tercatat di partai yang berbeda.
Namun, Zulpikar menolak menyebutkan nama kepala desa maupun partai politiknya.
“Keenam kepala desa itu tergabung dalam partai yang tergolong besar semua, bukan partai yang baru berdiri,” pungkasnya. |We