
PANDEGLANG | Barang bukti berupa ribuan botol Minuman Keras (Miras) hasil sitaan selama operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Maung 2023 dimusnahkan Polres Pandeglang pada Kamis, (21/12).
Kepada awak media, Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, barang bukti Miras yang hari ini dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan surat keputusan Pengadilan Negeri Pandeglang nomor 2/Pen/Mus BB/2023/PN/PDL/bahwa barang bukti Miras/Pandeglang akan dimusnahkan sebanyak 1.012 botol.
“Tadi kami melakukan pemusnahan barang bukti Miras dengan jumlah 1.012 botol. Yang perlu kami sampaikan bahwa di Pandeglang ada Perda yang mengatur tentang itu, artinya teman-teman dari Satpol-PP, TNI dan Polri menjaga aga situasi daerah kami ini tetap kondusif,” kata Belny usai pemusnahan.
Baca Juga
- Merangkul Yatim bersama Komunitas Banten Peduli Kemanusiaan Konsisten Rutin Berbagi
- Nelayan di Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut
Kapolres mengingatkan pada warga Pandeglang agar jangan sampai mengkonsumsi Miras karena efek negatif yang ditimbulkan sangat banyak. Ia meminta peran serta dari masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran Miras di kota seribu kyai sejuta santri ini.
Sebab, kata dia, jika peredaran Miras dibiarkan begitu saja tanpa ada ikut campur dari semua elemen masyarakat maka dikhawatirkan akan merusak generasi muda di masa yang akan datang.
“Kita semua tahu bahaya dari Miras ini sehingga kita sama-sama, termasuk masyarakat juga punya kewajiban yang sama untuk menjaga situasi agar tetap kondusif. Makanya kami imbaun juga masyarakat untuk membantu kami dengan memberikan informasi untuk menjaga wilayah kita,” tutupnya. |HR