TANGERANG | Kisruh kasus pemagaran akses keluar Pasar Cisoka Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang menemui babak baru.
Kini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) turun tangan. Meminta Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar untuk klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Dalam surat resmi yang diterima Vinus pada Rabu, (05/01) ini, Komnas HAM RI meminta klarifikasi atau penjelasan secara tertulis kepada orang nomor satu di Kabupaten Tangerang itu paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya surat.
Baca Juga
- Mencari Keadilan, Warga Cisoka Datangi Komnas HAM dan DPR
- Warga Cisoka Demo Bupati, Minta Pemagaran Akses Usaha Dihentikan
Upaya ini dilakukan Komnas HAM RI berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu, dalam Pasal 76 ayat (1) jo Pasal 89 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ini juga memberikan kewenangan kepada Komnas HAM untuk melakukan mediasi atas permasalahan tersebut atau dapat mengambil upaya lain sesuai dengan kewenangan.
Surat yang ditandatangani Hairansyah selaku Komisioner Mediasi ini, merupakan perwujudan implementasi kewajiban pemerintah untuk perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemulihan hak asasi manusia.
Menurutnya, surat tertanggal 3 Januari 2022 ini sebagai tindak lanjut atas pengaduan Aliansi Mahasiswa Tangerang Anti Penindasan dan Pemagaran Terhadap Usaha Rakyat (Anti Pagar) pada 27 September tahun 2021 lalu.
Sebelumnya, beberapa perwakilan pedagang Pasar Cisoka mendatangi Kantor Komnas HAM untuk menuntut keadilan. Lantaran sudah tiga bulan berkirim surat, tapi belum ada tanggapan.
Mereka menilai, Pemkab Tangerang tidak pro kepada rakyat dengan melakukan pemagaran akses keluar Pasar Cisoka, sehingga mematikan perekonomian pemilik tempat usaha.
Salah satu pedagang Pasar Cisoka H. Ato mengatakan, setelah dilakukan pemagaran, omzet para pedagang merosot hingga 90 persen. Oleh karenanya dia meminta Komnas HAM untuk segera turun ke lokasi pemagaran jalan akses keluar Pasar Cisoka.
Dirinya menuturkan, puluhan warga pemilik tempat usaha di sekitar Pasar Cisoka sudah bertahun-tahun menetap dan berjualan di lokasi itu. Bahkan lahan yang digunakan sebagai tempat usaha memiliki legalitas resmi.
“Kalau harus bayar ya enggak apa-apa, kami bayar sesuai dengan ukuran usaha kami, solusi kan ada, enggak mesti harus ditutup. Kami juga warga Tangerang, butuh ruang usaha,” katanya.
Terkait surat dari Komnas HAM, Koordinator Aliansi Mahasiswa Tangerang Anti Penindasan dan Pemagaran Usaha Rakyat (ANTI PAGAR) membenarkan bahwa dirinya telah menerima tembusan.
“Tanggal 3 kemarin kita menerima surat dari Komnas HAM. Intinya Bupati dipinta menjelaskan duduk persoalan yang terjadi,” ujar Firman selaku Koordinator ANTI PAGAR. |HR