TANGERANG | Setelah PT Universal Luggage Indonesia memberhentikan sementara 300 lebih buruh kontrak secara sepihak, hari ini PT Telaga Mas Sejahtera yang menaungi buruh tersebut memanggil para pekerja.
Pemanggilan dilakukan untuk meminta para karyawan mengembalikan Id Card dan kunci loker. Sedangkan hak karyawan yang kontraknya masih aktif belum juga dipenuhi.
Saat diwawancara vinus.id., Ahmad Dahlan mengatakan, sudah lama bekerja di perusahaan tersebut. Sampai saat ini belum selesai masa kontraknya. Tapi sudah diberhentikan oleh perusahaan dan diminta untuk mengembalikan Id Card.
“Sampai saat ini memang belum mendapatkan SMS untuk menyerahkan Id Card dan kunci. Dirinya enggan mengembalikan jika pemberian THR dan hak lainnya belum pasti,” ungkap pria yang masih terikat kontrak tersebut, pada Jumat, (03/04).
Berbeda dengan Ahmad Dahlan, salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya mengaku, sudah dipanggil dan menyerahkan Id Card berikut kunci loker.
“Hari ini dipanggil oleh pihak penyalur tenaga kerja untuk menyerahkan Id Card dan kunci loker,” katanya lewat pesan WhatsApp.
Ketika ditanya perihal pemberian THR, perempuan yang sudah lama bekerja di PT Universal Luggage Indonesia itu sangat berharap.
“Sempat menanyakan soal THR. Jawabannya tidak memuaskan. Pihak Yayasan hanya mengatakan Insyallah,” pungkasnya.
Sampai saat ini, pihak PT Universal Luggage Indonesia belum memberikan tanggapan soal pemberhentian masal karyawannya.
Sekadar informasi, dalam Undang-Undang Tenaga Kerja Pasal 62 berbunyi:
“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja”.