TANGERANG | Satres Narkoba Polresta Tangerang bersama 10 Polsek jajaran berhasil meringkus 17 orang terkait penyalahgunaan Narkoba.
Dari 17 tersangka, didapat 5,4 Kg narkoba jenis sabu, 19,88 gram ganja, dan 15 butir ekstasi. Pengungkapan itu dilakukan dalam kurun waktu satu bulan, yakni Desember 2020.
Dalam keterangannya, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 17 orang yang telah ditangkap berstatus tersangka.
Baca Juga
- Berawal Hendak Membuat Kopi, Kapolres Pandeglang: Keponakan Tikam Paman Sampai Mati
- Walhi: Gubernur Banten Sembunyikan Izin Lingkungan PLTU
Dari 17 tersangka itu, kata Ade, ada yang berperan sebagai pemakai, pengedar, dan juga kurir atau perantara.
“Barang bukti Narkoba jenis Sabu yang kami amankan telah menyelamatkan 33 ribu lebih masyarakat yang akhirnya tidak jadi menggunakan sabu,” ujar Ade kepada awak media pada Kamis, (07/01).
Selain itu, Ade juga mengapresiasi kinerja anggotanya. Menurutnya, terungkapnya kasus itu berawal adanya informasi dari seorang pengemudi ojek online.
Pengemudi ojek online itu, lanjut Ade, merasa curiga karena sering diminta mengirim paket pada malam hari dan titiknya pun selalu berpindah-pindah.
“Informasi tersebut diberikan ke kami. Setelah dikembangkan, kami berhasil mengungkap kasusnya,” ucap Ade.
Ade juga mengungkap, keuntungan yang didapat para tersangka bervariasi tergantung jenis narkoba yang diedarkan.
Sedangkan modus untuk memperluas pasar, kata Ade, para tersangka memberikan secara cuma-cuma kepada calon pembeli. Setelah kecanduan, mereka diminta untuk membeli atau menjadi pengedar.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. |Rls/HR