
TANGERANG | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, telah melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 pada Selasa, 20 Mei 2023.
Dalam rapat itu, ditetapkan jumlah DPT sebanyak 2.353.825 dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 9.016.
Kepada awak media, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar menjelaskan, penetapan DPT ini merupakan tahapan Pemilu yang sangat penting.
Baca Juga
- KPU RI Resmi Tetapkan 5 Komisioner KPU Tangerang
- KPU Tangerang Resmi Umumkan Jadwal dan Tahapan Pengajuan Bacaleg Pemilu 2024
Masih kata Umar, karena akan menjadi dasar bagi KPU untuk melaksanakan pengadaan logistik Pemilu, serta perlengkapan seperti pengadaan surat suara dan lain sebagainya.
Menurut Umar, paling tidak data yang sudah masuk akurat 98 persen, ia berharap tidak ada data yang ganda. Sampai dengan tahap penetapan DPT ini sendiri mengaku semua proses tersebut merupakan kontribusi dari semua pihak terkait termasuk PPS, PPK, Bawaslu dan partai politik.
“Mudah-mudahan tidak ada data ganda. Hari ini hari bersejarah Kabupaten Tangerang untuk menetapkan berapa jumlah DPT pemilu 2024 Kabupaten Tangerang,” ungkap mantan Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ansor Kecamatan Panongan.

Sementara itu, Endi Rohendi Biaro, Divisi Data Pemilih dan Informasi (Datin) KPU Kabupaten Tangerang menuturkan, DPT Kabupaten Tangerang pada Pemilu 2024 sebanyak 2.353.825 ribu.
Lanjut Endi, terdiri dari pemilih laki-laki 1.188. 969 ribu, pemilih perempuan 1.164.856 ribu. Sedangkan jumlah desa sebanyak 274 dari 29 kecamatan. Untuk jumlah TPS sebanyak 9.016.
“Ini ikhtiar KPU Kabupaten Tangerang mulai dari daftar pemilih sementara sampai daftar pemilih tetap,” tandas Endi. |We
![]()









