
TANGERANG | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang resmi mengumumkan jadwal dan tahapan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui partai politik peserta Pemilu untuk pemilihan umum serentak tahun 2024.
Pengumuman resmi tersebut dikeluarkan KPU Kabupaten Tangerang berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam surat pengumuman bernomor 450/PL.01.4-Pu/3603/2023 yang ditandatangani Muhammad Ali Zaenal Abidin selaku Ketua KPU itu memuat beberapa jadwal dan tahapan pendaftaran calon anggota dewan khususnya tingkat kabupaten.
Baca Juga
- Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten dan Kota Umumkan Hasil Tes Tertulis dan Psikologi
- Ini 10 Besar Calon KPU Kabupaten dan Kota
Berikut Vinus sajikan rangkuman jadwal dan tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu tahun 2024 mendatang.
Diawali dengan pengumuman pada tanggal 24-30 Apil 2023, KPU Kabupaten Tangerang baru akan membuka dan menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD melalui partai politik pada tanggal 01-14 Mei 2023.
“Tahapan selanjutnya, yaitu verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon akan dilakukan pada tanggal 15-14 Juni 2023,” demikian bunyi pengumuman yang diakses Vinus pada, Senin (24/04).
Menurut pengumuman tersebut, KPU juga memberikan kesempatan kepada partai politik untuk melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan para bakal calon yang diusungnya. Dari tanggal 26 Juni sampai dengan 09 Juli 2023.
Kemudian, KPU kembali melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota dewan ini di tanggal 10 Juli sampai 06 Agustus 2023.
“Selanjutnya dari tanggal 06-28 Agustus 2023, KPU akan melakukan tahapan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) yang dimulai dari pencermatan rancangan, penyusunan dan penetapan DCS, pengumuman DCS, termasuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS tersebut,” demikian isi dari pengumuman itu.
Setelah proses penetapan DCS, KPU Kabupaten Tangerang selanjutnya akan menetapkan sekaligus mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT). Dimulai dari tanggal 24 September sampai dengan 04 November 2023.
Selain itu, untuk mengoptimalkan pelayanan terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD ini, KPU Kabupaten Tangerang membuka layanan Help Desk melalui WhatsApp di nomor: 0895-3289-01701.
“Atau bisa datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Tangerang di Jalan KH. Syeikh Nawawi No. 99 Desa Matagara Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang,” demikian dikutif pengumuman tersebut. | HR