
TANGERANG | Mantan Direktur Operasional Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kericuhan pedagang Pasar Kutabumi beberapa waktu lalu.
Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kastreskrim) Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf saat dihubungi awak media pada Senin, (30/10).
Menurut Kompol Arief, pihaknya menetapkan Toni Wismantoro (TW) sebagai tersangka kasus kericuhan Pasar Kutabumi sehari setelah dilakukan gelar perkara.
Baca Juga
- Ricuh Pemasangan Plang Revitalisasi Pasar Kutabumi, Mahasiswa Dikroyok Petugas Keamanan
- Tarik Paksa Kendaraan Bermotor di Jalan, Debt Collector Diamankan Polresta Tangerang
“Ya benar, TW sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan diancam dengan Pasal 170 jo 55 dan atau 160 tentang pengeroyokan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Kota Tangerang telah melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka pelaku kerusuhan di Pasar Kutabumi beberapa waktu lalu.
Ketiga tersangka yang berinisial C, H dan N ini dinyatakan terbukti telah melakukan tindak kekerasan dan pengrusakan terhadap para pedagang pasar Kutabumi. |HR