
TANGERANG | Satreskrim Polresta Tangerang telah berhasil mengamankan debt collector atau biasa dikenal mata elang (Matel), Kamis malam (26/10/2023).
Pengamanan itu dilakukan usai para debt collector melakukan penarikan paksa kendaraan bermotor milik Sangki Wahyudin, Ketua PWI Kabupaten Tangerang di Jalan Pemkab Tigaraksa.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengaku telah mendapatkan informasi pada Kamis (26/10) tentang adanya suatu dugaan tindak pidana yang diantaranya unsur delik.
Baca Juga
- Ricuh Pemasangan Plang Revitalisasi Pasar Kutabumi, Mahasiswa Dikroyok Petugas Keamanan
- Gabungan Pengusaha Banten Akan Gelar Industri Fair
“Barang siapa dengan sengaja menggunakan ancaman ataupun dengan kekerasan terhadap korban,” kata Kompol Arief Nazaruddin di polresta Tangerang.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjut Arif, pihaknya langsung melakukan upaya-upaya pendalaman di TKP dan sudah ada beberapa orang yang diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kedepan kami akan segera melengkapi dari pada fakta-fakta penyelidikan dan segera kami akan tindaklanjuti dengan beberapa informasi yang berkembang” katanya.
Masih kata Arif, untuk sementara pihaknya telah mengamankan 4 orang kemudian akan dilakukan pemeriksaan dari orang-orang tersebut.
“Kami juga akan melakukan gelar perkara untuk bisa menemukan fakta dengan didukung oleh alat bukti lainnya,” tandasnya. |We