spot_img

Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Cidahu Kabupaten Lebak Dipenjara

Foto: Mantan Kepala Desa Cidahu.

SERANG | Majlis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa Supriadi pada Senin, (18/11).

Hakim menilai, terdakwa yang merupakan mantan Kepala Desa Cidahu Kecamatan Kopo Kabupaten Serang ini terbukti korupsi dana desa senilai Rp390 juta.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Supriadi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Baca Juga

“Menyatakan terdakwa Supriadi bin Musa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Serang, Dedy Ady Saputra.

Menurut Hakim, mantan Kades tersebut terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, Supriadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 4 bulan penjara. Dan diwajibkan juga membayar uang pengganti sebesar Rp390 jt.

“Bila tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita oleh negara. Dan bila tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim.

Adapun hal yang memberatkan, lanjut Hakim, yaitu aksi terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah merusak citra pemerintah.

“Sedangkan untuk hal meringankan, terdakwa kooperatif dan sopan selama persidangan. Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga,” tambahnya.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU belum mengatakan akan mengajukan banding. “Pikir-pikir yang mulia,” jawab JPU dan Supriadi.

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart