spot_img

Soroti Izin Lokasi Agung Intiland Group, Yunihar Arsyad: Pemkab Harus Tegas

Foto: Pengamat Hukum Perizinan, Yunihar Arsyad (kiri) dan Marketing Galery Agung Intiland Group (kanan).

TANGERANG | Pengembang Agung Intiland Group kembali mendapat sorotan lantaran diduga tidak konsisten melaksanakan izin lokasi yang diberikan Pemkab Tangerang.

Kali ini datang dari Pengamat Hukum Perizinan, Yunihar Arsyad. Dirinya menyoroti hiruk pikuk persoalan Agung Intiland Group dan menyayangkan sikap Pemkab Tangerang yang tidak tegas.

Kepada awak media, Yunihar mengatakan, seyogianya pengembang wajib mematuhi peraturan jika sudah diberikan legitimasi adminstratif berupa Surat Keputusan (SK) Izin Lokasi sesuai rencana penanaman modal dan penataan ruang yang sudah diatur pemerintah daerah.

Baca Juga

“Harus komitmen dong. Adapun rangkaian progres pembebasan lahan dan pembangunannya minimal 50 persen banding 1 dari total luas izin lokasi batas yang diberikan maksimal 3 tahun,” ujarnya kepada wartawan, pada Minggu, (18/4).

Lebih lanjut, Yunihar memaparkan, secara normatif setiap per triwulan atau per semester memberikan laporan kepada Pemda dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mengetahui perkembangan pelaksanaan izin lokasi sesuai amanat Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2019.

Alumni Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini menambahkan, hal tersebut untuk memastikan layak atau tidak diperpanjang izin lokasi. Jika stagnan dan di bawah minimum persen harus ada langkah tindakan tegas dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bilamana si pelaku usaha tidak melaksanakan penggunaan dan pemanfaatan tanah, maka pelaku usaha wajib mengalihkan tanah yang diperoleh kepada pihak lain yang memenuhi syarat paling lama 1 tahun atas dasar keputusan pemerintah daerah,” tuturnya.

Dirinya juga mengungkapkan, jika masyarakat setempat tidak atau belum berkenan menjual tanah miliknya ke pemegang Izin Lokasi, ia wajib menghormati hak-hak pemilik tanah tersebut.

“Seperti tidak menutup atau mengurangi aksesibilitas masyarakat di sekitar lokasi dan menjaga serta melindungi kepentingan umum,” ungkap Yunihar.

Disisi lain, Advokat kelahiran Bengkulu ini pun mengkritik kinerja pengawasan pemerintah daerah secara berkala kepada penerima izin lokasi. Lantaran tekesan dalam praktik di lapangan hampir tidak ada.

“Banyak pratik pelaku usaha tidak sanggup mencapai ketentuan izin lokasi yang didapat, tapi malah menjual SK tersebut dan bahkan kewajiban proses jual beli lahan sampai selesai dari pemilik ke pemegang lahan diabaikan. Ini kan jelas merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Foto: Logo Agung Intiland Group.

Di tempat terpisah, Pakar Hukum Agraria Alwanih menambahkan, nama pelaku usaha atau Perseroan Terbatas (PT) yang sama dilarang untuk memiliki izin lokasi lebih dari satu. Meskipun, dalam satu group akan mengakibatkan closing ownersip dan rawan konflik interst.

“Kalau ditemukan seperti itu, lebih baik segera dibatalkan oleh pemerintah daerah izin lokasinya. Karena rawan motif konflik interst, kenapa? Karena walau nama perusahaannya berbeda, tapi kan satu pemilik izin lokasi,” sambungnya.

Oleh karenanya, menurut Alwanih peran pemerintah daerah sangat penting untuk melakukan evaluasi terhadap pelaku yang sudah mengantongi izin lokasi. Karena praktiknya tak sedikit proses pemanfaatan tanah lambat.

“Kalau izin lokasi abis kan tidak bisa melakukan proses jual beli tanah. Pelaku usaha tidak bisa mengatasnamakan sebagai pembeli dan pemanfaat tanah, dia harus off,” papar Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama ini.

Apalagi, lanjut Alwanih, bilamana SK Izin Lokasi seenaknya dijual, tidak boleh dan batal demi hukum. Hal tersebut lantaran sudah disebutkan siapa penerima izin.

“Kecuali di PT tersebut ada perubahan kepemilikan modal itu boleh dan normal. Kan biasa salah seorang pemegang saham menjual, tapi kan secara umum nama izin lokasi tidak berubah,” tandasnya.

Sementara itu, ketika wartawan melakukan upaya konfirmasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terdapu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Tangerang tidak memberikan jawaban.

Diketahui sebelumnya, Agung Intiland sebagai pengembang di wilayah Kecamatan Pakuhaji, tengah menjadi sorotan DPRD Kabupaten Tangerang. Diduga tidak konsisten menggunakan izin lokasi seluas 1.650 hektare. |We

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart