TANGERANG | Pernyataan Bupati Tangerang beberapa bulan lalu soal dualisme KNPI tidak sesuai dengan kenyataan. Ahmed Zaki Iskandar ingkar janji soal dana hibah.
Melansir Poros.Id., pada 8 Januari 2020, Zaki mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang tidak ingin masuk dalam area konflik dua versi Komite Nasional Pemuda Indonesia.
“Apabila penyatuan dua versi KNPI ini tidak tercapai, maka Pemkab Tangerang akan mengambil jalan tengah, yaitu melakukan pembekuan terhadap pemberian hibah KNPI pada APBD 2020 yang selama ini sudah berjalan,” kata orang nomor 1 di Kabupaten Tangerang.
Baca Juga
Kepada Vinus.id., Ketua KNPI Kabupaten Tangerang Fajrul Haque mengatakan, pencairan dana hibah yang diberikan kepada KNPI Kabupaten Tangerang versi Adang Akbarudin tersebut bertentangan dengan Surat Edaran BPKAD Nomor 900/1309 tanggal 13 April 2020.
“Belum lagi Bupati Tangerang pernah menyatakan akan membekukan anggaran hibah untuk KNPI dikarenakan adanya dualisme kepemimpinan,” sambung pria berkacamata pada Rabu, (15/07).
Ia juga mejelaskan, selama ini tidak ada penyatuan KNPI. Tidak ada islah. KNPI Kabupaten Tangerang ada 2. Mengapa Bupati tetap mencairkan hibah?
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Ham Anri Saputra Situmeang mengatakan, kemarin kita mendatangi Kejaksaan. Melaporkan soal realisasi hibah KNPI. Pihakknya akan terus mengawal pelaporan dugaan pencairan dana hibah tahap pertama.
“Jangan sampai dalam melakukan pencairan dana tersebut cacat administratif yang akan menimbulkan kerugian keuangan negara,” sambungnya.
Lebih lanjut, menurut Anri dengan kejanggalan-kejanggalan yang ada bisa dikenakan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001.
Perlu diketahui, ada dua kepemimpinan KNPI di Kabupaten Tangerang. Fajrul Haque versi Ali Hanafiah dan Adang Akbarudin versi Rano Alfath. Dua-duanya mengklaim sebagai pengurus KNPI yang sah. |We