TANGERANG | Dinamika yang terjadi di KNPI semakin meluas. Dualisme di mana-mana. Mulai tingkatan pusat, wilayah, sampai daerah.
Menyikapi permasalahan tersebut, Ketua Umum KNPI Pusat Abdul Aziz telah memberikan imbauan kepada seluruh Kepala Daerah di Indonesia.
Kepada vinus.id, Ulum, selaku ketua bidang organisasi KNPI Tangerang mengatakan, DPP KNPI kepengurusan Abdul Aziz memiliki SK. KEMENKUMHAM. Dengan nomor SK : AHU-0000021. AH. 01.08. Tahun 2019 & SKT. KEMENDAGRI No. 01.00-00/0100/VI/2012. Itu artinya sah secara hukum.
“Kepengurusan yang sah teleh memberikan imbauan kepada seluruh Kepala Daerah untuk tidak memberikan aliran dana atau dukungan secara moril dan materil kepada KNPI lain. Kecuali KNPI yang diakui oleh pemerintah pusat”, sambungnya kepada vinus. id pada Senin, (09/03).
Sementara itu, Ali Hanafiah, selaku Ketua KNPI Provinsi Banten menambahkan, surat imbauan yang sama telah disampaikan kepada pemerintah daerah se- Banten.
“Jika terjadi pemberian hibah di luar kepengurusan yang sah, DPD KNPI BANTEN dengan tegas akan melaporkan kepada aparat penegak hukum”, ujarnya.
Perlu diketahui, DPD KNPI Tangerang dengan Ketua Fahjrul Haque, adalah kepengurusan tingkat kabupaten di bawah naungan DPP KNPI Abdul Aziz.|We