spot_img

Sejarah dan Makna Halalbihalal

Foto: Presiden Sukarno bersama KH. Wahab Chasbullah (Istimewa).

PADA Tahun 1948, Indonesia sedang mengalami masalah disintegrasi bangsa. Dalam kondisi tersebut, Presiden Sukarno memanggil KH. Wahab Chasbullah untuk dimintai pendapat guna mengatasi situasi tersebut. Tercetuslah halalbihalal.

Istilah itu diajukan Kiai Wahab kepada Presiden Sukarno. Karena saat itu, terjadi perpecahan di antara kalangan elit politik. Tidak bersatu dan selalu saling menyalahkan.

Dari saran salah satu pendiri Nahdlatul Ulama itulah, kemudian Bung Karno mengundang semua tokoh politik untuk datang ke Istana Negara pasca Idulfitri. Menghadiri silaturahmi yang diberi nama halalbihalal.

Baca Juga

Sejak saat itu, istilah halalbihalal gagasan Kiai Wahab lekat dengan tradisi umat Islam Indonesia. Hingga kini, tradisi tersebut terus dilestarikan. Dilakukan pasca Lebaran.

Meski terdengar asing, tetapi dalam tata Bahasa Arab tidak dikenal istilah halalbihalal. Sebab ia merupakan tradisi bangsa Indonesia. Tak akan dijumpai di negera manapun.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, halalbihalal diartikan sebagai hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan.

Tradisi ini biasanya berupa acara pertemuan. Perkumpulan yang digelar untuk saling bermaaf-maafan. Kerap diadakan dalam lingkup keluarga besar, kantor, hingga organisasi atau instansi swasta maupun pemerintah.

Makna Halalbihalal 

Muhammad Quraish Shihab dalam Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat (1999), menjelaskan sejumlah aspek untuk memahami istilah halalbihalal.

Pertama, dari segi hukum fikih. Kata halal oleh para ulama dipertentangkan dengan kata haram. Apabila diucapkan dalam konteks halalbihalal memberikan pesan bahwa mereka yang melakukannya akan terbebas dari dosa.

Foto: Ilustrasi halalbihalal (Istimewa).

Dengan demikian, halalbihalal menurut tinjauan hukum fikih menjadikan sikap yang tadinya haram atau berdosa menjadi halal atau tidak berdosa lagi. Dengan cara saling memaafkan.

Kedua, dari segi bahasa atau linguistik. Kata halal terambil dari kata halla atau halala yang mempunyai berbagai bentuk dan makna sesuai rangkaian kalimatnya.

Makna-makna tersebut antara lain, menyelesaikan problem, kesulitan, meluruskan benang kusut, mencairkan yang membeku, atau melepaskan ikatan yang membelenggu.

Ketiga, dari segi Qur’ani. Halal yang dituntut ialah halal yang thayyib, baik dan menyenangkan. Dengan kata lain, Al-Qur’an menuntut agar setiap aktivitas yang dilakukan oleh setiap muslim merupakan sesuatu yang baik dan menyenangkan bagi semua pihak.

Kegiatan ini tentu saja dapat memberikan kesempatan bagi umat muslim dan masyarakat lainnya untuk bersilaturahmi. Saling memaafkan kesalahan. |We

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart