spot_img

Polres Serang Amankan Dua Ibu Rumah Tangga Penyalur TKI Ilegal

Foto: Pelaku penyalur TKI ilegal usai diperiksa oleh Polres Serang (dok. Polres Serang).

SERANG | Dua ibu rumah tanggal inisial FT (48) dan HA (47) diamankan Polres Serang lantaran diduga penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri secara non prosedural atau ilegal.

Kedua ibu rumah tangga tersebut diamankan di rumahnya masing-masing, di Desa Kebon Ratu, Kecamatan Lebakwangi dan Desa Kemanisan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Kepada awak media, Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menyampaikan, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil membongkar jasa pengiriman TKI ilegal berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Baca Juga

Dari dua ibu rumah tangga ini, petugas mengamankan barang bukti dua buku nikah, paspor, tiket pesawat serta lembar lampiran visa, paspor, dan tiket.

“Dari informasi tersebut, personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Rohkidi kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi,” ujar Dedi, pada Sabtu (27/11).

Masih kata Dedi, dari hasil penyelidikan, personel Unit PPA mengamankan FT dan HA di rumahnya masing-masing. Bersama barang bukti yang ditemukan, kedua tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, sambung Dedi, keduanya mengaku melakukan perekrutan orang sebagai pekerja migran Indonesia yang akan ditempatkan atau dipekerjakan di negara Arab secara ilegal.

Dirinya mengungkapkan, enurut pengakuan kedua pelaku, pengiriman TKI non prosedural itu, sudah dilakukan sejak 2019. Bahkan selama 4 tahun melakukan bisnisnya, keduanya sudah tidak mengingat berapa jumlah pekerja migran ilegal yang telah diberangkatkan.

“Sudah 4 tahun berjalan dan tersangka tidak hafal berapa banyak warga yang sudah diberangkatkan sebagai tenaga kerja,” pungkasnya.

Akibat dari perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. |We

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart