
TANGERANG | Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony mengumumkan Soma Atmaja sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) usai Moch. Maesyal Rasyid menyatakan pensiun dini.
Hal itu diungkapkan Andi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang dengan agenda Jawaban PJ Bupati atas Pandang Umum Fraksi Terhadap Rancangan Perda Tentang RPJPD Tahun 2025-2045, pada Senin, (15/07).
“Saya umumkan bahwa Pelaksana Harian Sekda Kabupaten Tangerang adalah Bapak Soma Atmaja Kepala DPMPTSP,” ucap Andi Ony dalam rapat Paripurna tersebut.
Baca Juga
- Aktivis Nilai Soma Atmaja Layak Jadi Sekda Kabupaten Tangerang
- Karena Berbagai Pertimbangan, Sekda Tangerang Nyatakan Pensiun Dini
Masih kata Andi, penunjukan Plh Sekda untuk menjamin pelayanan publik di Kabupaten Tangerang tetap berjalan baik. Dia berharap Soma Atmaja dapat melaksanakan tugas dan amanah yang menjadi harapan masyarakat.
“Mudah-mudahan beliau dapat melaksanakan tugas dan amanah serta ini menjadi harapan kita semua untuk membangun Kabupaten Tangerang yang semakin gemilang,” ungkapnya.
Soma Atmaja menggantikan Moch. Maesyal Rasyid yang saat ini mengajukan pensiun dini sebagai ASN pada 8 Juli 2024. Pengajuan pensiun dini tersebut tengah diproses untuk mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan menjelaskan, Sekda sebelumnya, Moch. Maesyal Rasyid, masih berstatus cuti. Dalam proses pengajuan pensiun dini tersebut, perlu pengisian kekosongan jabatan Sekda Kabupaten Tangerang.
Menurut dia, untuk sementara waktu, jabatan Sekda diisi oleh Plh yakni Soma Atmaja. Plh tersebut berlaku sementara atau 15 hari ke depan dan dapat diperpanjang.
“Saat ini Bapak Moch. Maesyal masih berstatus ASN dan Sekda, cuma posisinya sedang cuti. Pengajuan pensiun dini tidak otomatis yang bersangkutan mengundurkan diri,” ungkapnya.
Dia mengatakan, ada proses yang harus dilalui yakni mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis kepada Pj Bupati Tangerang.
“Lalu Pak Pj Bupati juga harus melaporkan ke BKN untuk mendapatkan persetujuan atau tidaknya pengunduran diri sebagai ASN,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Soma Atmaja juga menjabat sebagai Plt Kadiskominfo. Untuk pengisian jabatan Plt Kadiskominfo tersebut segera diumumkan.
“Jabatan Plt Kadiskominfo ini yang menunjuk adalah Pak Pj Bupati atas persetujuan Gubernur. Jadi nanti Pak Pj Bupati akan mengumumkan namanya (Plt Kadiskominfo),” tandasnya. |We