spot_img

PHK Sepihak, Buruh PT Hadi Kreasi Mesindo Cari Keadilan 

Foto: Mantan buruh PT Hadi Kreasi Mesindo saat mendatangi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.

TANGERANG | Sebanyak 16 orang mantan buruh PT Hadi Kreasi Mesindo terus mencari keadilan. Mereka kena PHK sepihak pada tahun 2017 lantaran menolak untuk dipindahkan ke luar daerah.

16 buruh tersebut merupakan pengurus dan anggota aktif pada Pengurus Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (PUK KSPN).

Kepada Vinus, Achmad Budiono, salah seorang mantan buruh perusahaan yang berlokasi di Desa Sukadamai Kecamatan Cikupa ini bercerita tentang perjuangannya mencari keadilan.

Baca Juga

Dia menuturkan, kejadian tersebut bermula pada tahun 2017. Mereka secara bergantian di PHK karena dianggap melanggar peraturan internal perusahaan. Tidak bersedia dipindahkan ke luar daerah.

Masih kata Budiono, pada tanggal 4 Mei 2019 para buruh yang di PHK mendatangi Kantor Hukum SRP Tangerang untuk mengadukan masalah PHK yang dilakukan oleh PT Hadi Kreasi Mesindo terhadap mereka.

Atas pengaduan tersebut Kantor Hukum SRP Tangerang menilai, setidaknya ada 2 jenis pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh buruh PT Hadi kreasi mesindo.

“Pelanggaran itu, yakni hak atas pekerjaan dan upah yang layak serta pelanggaran atas hak kebebasan berkumpul dan berserikat,” ujarnya pada Rabu, (02/03).

Tak cukup sampai di situ, pada tanggal 26 Mei 2020, mereka memperjuangkan hak-haknya gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) melalui Pengadilan Negeri Serang Banten.

Hasilnya menghukum tergugat, PT Hadi Kreasi Mesindo, untuk membayar upah proses kepada para penggugat dan mempekerjakan kembali para para buruh tanpa mengurangi hak-haknya.

Foto: Laman resmi PT Hadi Kreasi Mesindo.

Lebih lanjut, Budiono mengungkapkan, pelaksanaan Putusan Pengadilan PHI kerap kali mengalami kendala. Selain rumit, proses eksekusi yang lambat juga menjadi faktor penghambat.

“Pada 15 bulan Maret 2021 di Tangerang telah disepakati pembayaran upah proses yang dituangkan melalui surat perjanjian pembayaran upah proses antara PT Hadi Kreasi Mesindo dengan 16 orang buruh dengan cara di cicil sebanyak 6 kali selama 5 bulan,” ungkapnya.

Lanjut Budiono, tanpa ada pertemuan dan alasan yang jelas, pada 22 mei 2021 perusahaan mengirimkan surat yang menerangkan bahwa saya dan 15 orang lainnya di PHK dengan kualifikasi mengundurkan diri.

Berbagai jalan sudah di tempuah Budiono dan teman-temannya. Mulai meminta perundingan Bipartit hingga mediasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.

Meski sempat ada pertemuan antara Budiono dengan Direktur PT Hadi Kreasi Mesindo, tetapi masih menemui jalan buntu. Hasilnya, para mantan buruh tersebut sudah dikeluarkan dari perusahaan tanpa tunjangan BPJS TK.

“Semua sudah kita tempuh, tetapi PT Hadi Kreasi Mesindo tidak ada iktikad baik untuk mau menyelesaikan permasalahan, dengan tidak membayar semua hak-hak kami yang di PHK sepihak,” Budiono. |We

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart