
UUD 1945 pasal 33 No. 3 mengatakan, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Artinya sebagai warga negara Indonesia kita berhak mendapatkan apa yang menjadi hak kita. Kabupaten Tangerang adalah tempat yang di mana banyak sekali industri, tetapi banyak juga warga kesulitan mencari pekerjaan.
Di samping itu, perlu kita ketahui banyak anak muda yang mempunyai impian dan mempunyai potensi. Mengingat mendekati Pilkada banyak sekali calon-calon pemimpin yang bernarasi ingin mewujudkan perubahan.
Baca Juga
Perubahan seperti apa wahai para calon? Seiring berjalannya waktu Kabupaten Tangerang ini menjadi tempat meningkatnya pengangguran dan perlahan hak mereka dikebiri. Pada dasarnya kita semua menginginkan kesejahteraan tetapi nyatanya penggusuran tanah milik warga di Kabupaten Tangerang semakin menjadi-jadi.
Ada beberapa kampung di Kabupaten Tangerang yang menjadi tempat tinggal mereka kini terusik. Kita sadar bahwasannya harus bangkit dari ketidakbenaran ini. Melawan salah satu pembenaran adalah langkah kita untuk maju kedepan.
Tak hanya itu, selain permasalahan penggusuran, ada beberapa permasalahan yang harus kita perhatikan, seperti gangster berkeliaran pada malam hari, penumpukan sampah di mana-mana, dan tempat prostitusi atau PSK itu menjadi bahan kekhawatiran ketika Kabupaten Tangerang ini sudah menjadi tempat yang tidak sehat.
Kita tahu bahwa menentukan arah Kabupaten Tangerang tidak akan terlepas dengan pemuda. Bangsa yang berkembang adalah dari sosok pemuda yang memiliki semangat besar.
Bagi saya, Kabupaten Tangerang ini adalah langkah awal untuk menjadi seseorang cukup berarti masih mau bertahan buat diri lebih baik esok hari. Menempuh pendidikan perguruan tinggi saya tahu arti menjadi sosok pemimpin yang cinta tanah air tanpa penindasan, gandrung akan keadilan dan bahasanya tanpa kebohongan.
Pengembangan diri yang saya jalani kini akan saya amalkan kepada lingkungan saya, termasuk masyarakat dan para pemuda. Kita tahu bahwa ada kata-kata berbunyi seperti ini “Salus populi suprema lex” artinya: keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
Apabila kesejahteraan rakyat tidak terwujud maka bangsa ini telah melanggar. Merujuk pada Pasal 31 No. 1 UUD 1945, tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Pasal 34 UUD 1945, fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Sebagai penutup, Kabupaten Tangerang memiliki potensi besar untuk menjadi daerah yang gemilang. Dengan sumber daya alam yang melimpah dan populasi pemuda yang energik dan penuh semangat.
Namun, tantangan yang ada, seperti pengangguran, penggusuran, dan masalah sosial lainnya, harus segera diatasi dengan kebijakan yang adil dan berkelanjutan.
Para calon bupati diharapkan tidak hanya memberikan janji manis, tetapi juga membuktikan komitmen mereka melalui tindakan nyata yang memprioritaskan kesejahteraan rakyat.
Dengan kepemimpinan yang berlandaskan pada prinsip keadilan dan kepedulian terhadap sesama, Kabupaten Tangerang dapat menjadi tempat yang sejahtera dan layak huni bagi semua warganya.
Mari kita bersama-sama mendukung pemimpin yang benar-benar peduli dan siap bekerja keras demi masa depan Kabupaten Tangerang yang lebih baik.
*Ditulis oleh: Nurahmat Ananda Y. Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Tangerang Raya.