TANGERANG | Cirarab Ranger Patrol (CRP) bentukan Banksasuci pergoki sebuah industri pengolahan plastik yang diduga melakukan pembuangan limbah ke median sungai Cirarab. Dampaknya Sungai Cirarab tercemar.
Kepada Vinus, Ade Yunus mengatakan, CRP bentukan Banksasuci fungsi utamanya melakukan patroli Sungai, baik darat (motor), Air (perahu) maupun udara (drone).
Lebih lanjut, kata Ade, Cirarab Ranger Patrol memergoki salah satu industri yang diduga melakukan pembuangan limbah ke Sungai Cirarab.
Baca Juga
- JMSI Banten: Wartawan Juga Terdampak, Terima Kasih Bang Ananta
- UMKM Diguyur Sibamas, Guru Honorer di Tangerang Gigit Jari
“Bagi Kami, Cirarab Bersih itu, bukan hanya bebas dari sampah tapi juga harus bebas dari Limbah, dan hari ini kita laporkan industri yang diduga melakukan pencemaran tersebut ke KLHK dan Dinas LHK Kabupaten,” tambahnya pada Selasa, (19/01).
Ade yang juga dikenal sebagai Aktivis Lingkungan hidup tersebut, berharap agar instansi terkait dapat bersikap tegas dan memberikan sanksi berat kepada industri Pencemar Limbah.
“Usaha dan investasi yah silahkan saja itu hak pengusaha, tapi menjaga lingkungan hidup adalah kewajiban bagi perusahaan, jadi bagi yang melanggar yah tindak tegas, ga boleh dibiarkan, Cirarab sudah diambang batas kewajaran baku mutu airnya, harus segera recovery,” tegasnya.
Adapun dasar hukum pelaporan tersebut, Ade bersandar pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sumber Daya Air.
“Aturannya sudah jelas. Bahkan ada sanksi. Tinggal penindakan saja,” ujar Ade Yunus kepada Vinus.
Perlu diketahui, Sungai Cirarab banyak dikeluhkan warga Tangerang bagian utara. Sudah puluhan tahun belum ada perubahan. Hitam pekat dan berbusah. Selain sampah, limbah industri penyebabnya | CJ/ Wea