
TANGERANG | Polda Banten menangkap AN, pelaku pengurangan takaran minyak goreng di Kabupaten Tangerang. Ia diduga mengemas ulang produk Minyakita dan Djernih dengan isi yang tidak sesuai standar.
Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengungkapkan, kasus ini bermula dari keresahan di pasar terkait maraknya peredaran Minyakita yang diduga palsu serta mengalami pengurangan isi dalam kemasannya.
AN diamankan di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Ia diduga melakukan pengemasan ulang dua merek minyak goreng di tempat tersebut, pada Rabu (12/03).
Baca Juga
“Merek Minyakita dan merek Djernih yang terindikasi melakukan pengurangan volume atau isi dari kemasan,” ujarnya.
Di lokasi, penyidik menemukan 13 ton minyak goreng curah. AN diduga mengemas ulang dua merek minyak goreng yang seharusnya berisi 1 liter, tetapi isinya dikurangi 280–300 mililiter.
“Hasil daripada uji lab beberapa sampel yang diajukan ini terbukti bahwa ada pengurangan 280 sampai dengan 300 mili di mana setiap botol kemasan Minyakita itu berukuran 1.000 mili atau 1 liter. Jadi sudah terbukti bahwa pelaku inisial AN yang kita amankan juga ini melakukan pengurangan volume,” tuturnya.
Tersangka mengakui bahwa praktiknya tidak memiliki izin edar, termasuk dari BPOM. AN diduga memproduksi minyak dengan takaran yang dikurangi, lalu memasarkannya ke wilayah Tangerang hingga Serang.
“Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan ahli dari dinas perindustrian dan perdagangan Banten dan terbukti bahwa pelaku inisial AN ini melakukan kegiatan ilegal,” paparnya.
Sementara itu, barang bukti yang disita mulai mesin filling, 114 dus minyak merek Minyakita, 47 dus merek Djernih, hingga timbangan. Tersangka saat ini ditahan di Polda Banten dan dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 57 Undang-Undang Cipta Kerja serta Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman penjara 5 tahun,” pungkasnya. |Fjr