
TANGERANG | Seorang pria inisial RM (34) ditangkap jajaran Polsek Tigaraksa lantaran kedapatan membawa senjata tajam saat berkunjung ke Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Adapun senjata tajam yang dibawa RM jenis pisau atau badik yang disimpan di dalam tas selempang miliknya.
Kepada awak media, Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa Ipda M Risdianto mengatakan, penangkapan terhadap RM bermula dari patroli Cipta Kondisi yang rutin dilakukan pada Senin (17/07) jam 1 dini hari.
Baca Juga
- Terkait Pengamanan Warung Remang-Remang, Kapolsek Tigaraksa Siap Backup Satpol PP
- Resahkan Warga, 12 Remaja Tigaraksa Diamankan Polisi
Masih kata Risdianto, saat Polsek Tigaraksa melakukan patroli rutin, mendapati 2 orang pemuda yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy diduga dalam keadaan mabuk.
Setelah dilakukan pengejaran, sambungnya, pelaku diamankan dan menggeledah isi tas RM, mendapati senjata tajam jenis pisau/badik yang disimpan di tas selempang miliknya.
“Selanjutnya RM dibawa ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucap Risdianto.
Secara terpisah, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia membenarkan hal tersebut.
“Sementara yang bawa senjata tajam RM kami tetapkan sebagai tersangka, di kenakan pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman selama 10 Tahun penjara,” pungkas Agus. |We