spot_img

Patroli Rutin, Polsek Tigaraksa Amankan Pria Pembawa Sanjata Tajam

Foto: Pria pembawa senjata tajam usai diamankan Polsek Tigaraksa.

TANGERANG | Seorang pria inisial RM (34) ditangkap jajaran Polsek Tigaraksa lantaran kedapatan membawa senjata tajam saat berkunjung ke Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Adapun senjata tajam yang dibawa RM jenis pisau atau badik yang disimpan di dalam tas selempang miliknya.

Kepada awak media, Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa Ipda M Risdianto mengatakan, penangkapan terhadap RM bermula dari patroli Cipta Kondisi yang rutin dilakukan pada Senin (17/07) jam 1 dini hari.

Baca Juga

Masih kata Risdianto, saat Polsek Tigaraksa melakukan patroli rutin, mendapati 2 orang pemuda yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy diduga dalam keadaan mabuk.

Setelah dilakukan pengejaran, sambungnya, pelaku diamankan dan menggeledah isi tas RM, mendapati senjata tajam jenis pisau/badik yang disimpan di tas selempang miliknya.

“Selanjutnya RM dibawa ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucap Risdianto.

Secara terpisah, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia membenarkan hal tersebut.

“Sementara yang bawa senjata tajam RM kami tetapkan sebagai tersangka, di kenakan pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman selama 10 Tahun penjara,” pungkas Agus. |We

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart