
TANGERANG | Tiga orang warga Perumahan Villa Tangerang Indah Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang dilaporkan ke Polres Metro Kota Tangerang lantaran telah memalsukan merek Miyako, pada Kamis (12/01).
Ketiga orang tersebut yaitu, IP (58), NP (32), dan EP (27) menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak perusahaan PT Bhakti Idola Tama (Miyako).
Melalui keterangan tertulisnya, salah satu pelaku, IP (58) merasa menyesal telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Baca Juga
- Buron 3 Pekan, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sopir di Cikokol
- Polisi Ringkus 4 Pelaku Pembunuhan Sopir Online di Solear
Dirinya berjanji akan bertanggung jawab penuh atas kejadian ini, serta meminta maaf kepada pihak perusahaan PT.Bhakti Idola Tama (Miyako).
“Kami juga telah mendatangi kantor PT Bhakti Idola Tama dan membuat surat permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali,” ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, pihak perusahaan menempuh jalur hukum dan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Atas kejadian ini, PT Bhakti Idola Tama menyediakan layanan pengaduan dan pusat informasi dengan nomor layanan Service Center sebagai berikut Telpon 0804-1-889-889 atau WhatsApp 0815-112-99999 (Layanan Purna Jual Miyako Shimizu Rinnai).
Apabila ada masyarakat atau konsumen yang merasa mendapati produk palsu Miyako, Shimizu, Rinnai agar dapat melakukan konfirmasi atau melaporkan ke nomor tersebut. |We