spot_img

Palsukan Merek Miyako, 3 Pelaku Warga Tangerang Minta Maaf

Foto: PT Bhakti Idola Tama (Miyako) polisikan 3 warga pelaku pemalsuan merek Miyako.

TANGERANG | Tiga orang warga Perumahan Villa Tangerang Indah Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang dilaporkan ke Polres Metro Kota Tangerang lantaran telah memalsukan merek Miyako, pada Kamis (12/01).

Ketiga orang tersebut yaitu, IP (58), NP (32), dan EP (27) menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak perusahaan PT Bhakti Idola Tama (Miyako).

Melalui keterangan tertulisnya, salah satu pelaku, IP (58) merasa menyesal telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Baca Juga

Dirinya berjanji akan bertanggung jawab penuh atas kejadian ini, serta meminta maaf kepada pihak perusahaan PT.Bhakti Idola Tama (Miyako).

“Kami juga telah mendatangi kantor PT Bhakti Idola Tama dan membuat surat permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali,” ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, pihak perusahaan menempuh jalur hukum dan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Atas kejadian ini, PT Bhakti Idola Tama menyediakan layanan pengaduan dan pusat informasi dengan nomor layanan Service Center sebagai berikut Telpon 0804-1-889-889 atau WhatsApp 0815-112-99999 (Layanan Purna Jual Miyako Shimizu Rinnai).

Apabila ada masyarakat atau konsumen yang merasa mendapati produk palsu Miyako, Shimizu, Rinnai agar dapat melakukan konfirmasi atau melaporkan ke nomor tersebut. |We

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart