spot_img

Modus Tipu Rekrutmen Tenaga Kerja, Pria di Cikupa Ditangakap Polisi

Foto: Kapolsek Cikupa saat konferesi pers kasus penipuan rekrutmen tenaga kerja.

TANGERANG | Seorang pria berinisial A (31) diringkus jajaran Polsek Cikupa Polresta Tangerang lantaran melakukan tindak pidana penipuan rekrutmen tenaga kerja.

Polisi meringkus A di tempat kontrakannya, di Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 13 Juli 2023.

Kepada media, Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono mengatakan, tersangka A (31) melakukan penipuan dengan modus rekrutmen tenaga kerja. Kepada korbannya.

Baca Juga

“Terangka A 31 Tahun, mengaku bisa membantu para korban untuk bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Cikupa,” ujarnya.

Masih kata Iman, modus dari tersangka yakni bisa memasukan korban ke salah satu perusahaan namun dimintai uang terlebih dahulu sebesar 6 juta. 

“Modusnya bisa dimasukin kerja kesalah satu perusahaan di wilayah Cikupa, namun korban dimintai uang terlebih dahulu sebesar 6 juta dengan alasan sebagai biaya administrasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Iman menambahkan, setelah memberikan uang kepada pelaku, korban tidak kunjung bekerja, selanjutnya korban beserta pamanya menemui tersangka dan mendesak untuk di pekerjakan sesuai janji.

“Korban dan pamannya kemudian menemui tersangka. Pada pertemuan itu korban mendesak tersangka untuk dipekerjakan sesuai janji, hingga akhirnya tersangka mengaku tidak bisa melakukan sesuai apa yang telah dijanjikan,” kata Imam.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa. Mendapatkan laporan, polisi bergerak cepat meringkus tersangka. Saat ini, tersangka terus menjalani pemeriksaan.

Untuk informasi, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. |We

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart