
TANGERANG | DPD KNPI Kabupaten Tangerang menilai wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa 9 tahun berbahaya dan kontra progresif.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPD KNPI Kabupaten Tangerang Juanda. Pihaknya menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa 9 tahun.
Kepada Vinus, Juanda menyampaikan, jika jabatan kepala desa menjadi 9 tahun jelas akan menyuburkan politik dinasti semata.
Baca Juga
- Para Kades di Banten Tolak Masa Jabatan 9 Tahun
- Refleksi 7 Tahun UU Desa: Ingat, Desa Membangun, Bukan Membangun Desa
“Selain itu tidak pro terhadap anak muda yang notabene sebagai tulang punggung generasi bangsa,” ujarnya, pada Sabtu (21/01).
Lebih lanjut, Joe sapaan akrabnya mengatakan, jika melihat struktur perangkat desa yang ada saat ini saja sudah menyuburkan nepotisme.
“Lihat saja, jangan jauh-jauh pasti perangkat desa yang ditunjuk yakni keluarga, keponakan dan orang dekat si kades,” imbuhnya.
Menurut Joe, seharusnya para kepala desa bersyukur dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau yang populer disebut Undang-Undang Desa yang sudah berjalan selama 9 tahun.
“Jabatan kades itu sudah 6 tahun dan bisa tiga periode pencalonan lho. Itu jelas sudah istimewa. Melebihi jabatan kepala daerah atau presiden yang hanya 5 tahun dengan batasan 2 periode,” ucapannya.
Lanjut Joe, sebaiknya para kepala desa fokus membangun desa dan membuktikan kinerjanya dengan berbagai kemudahan anggaran yang didapat dari negara.
“Bukan malah meminta diperpanjang masa jabatan. Jelas ini kontra progrssif,” tandasnya. |We