
TANGERANG | Polemik pemberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Covid-19 mendapat perhatian khusus dari Persatuan Rakyat Desa Nusantara Provinsi Banten.
Kepada Vinus.id., Koordinator Wilayah Parade Nusantara Provinsi Banten Ruhiyat Idris mengatakan, pemberlakuan UU 2/2020 sangat merugikan masyarakat desa, terlebih pada pasal 28 ayat 8 menghapus pasal 72 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Hadirnya kami pada sidang perdana gugatan di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu, sebagai bentuk dukungan kepada tim kuasa hukum Parade Nusantara dalam uji materi pada pasal tersebut,” ujarnya pada Kamis, (09/07).
Baca Juga
- Pelayanan Buruk, Puluhan Mahasiswa Datangi Gedung Dewan dan Dinkes Pandeglang
- Padahal Habiskan Milyaran, Terminal Panimbang Masih Belum Juga Berfungsi
Selain itu, menurut Ruhiyat, Parade Nusantara bersama APDESI, PPDI, dan Organisasi lain merupakan garda terdepan dalam melahirkan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.
“Kami memandang dengan pemberlakuan UU 2/2020 tersebut secara tidak langsung membunuh Undang-undang Desa yang telah diperjuangkan dengan susah payah selama 9 tahun lamanya,” sambungnya.
Ia juga menambahkan, sebagai pelaku sejarah dalam melahirkan undang-undang desa akan terus memperjuangkan keberadaan UU yang sangat dibutuhkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa.
“Menghapus dana desa sama artinya menyengsarakan masyarakat desa,” tegasnya.
Lebih lanjut, dirinya beserta jajaran perangkat desa akan terus mengawal pada persidangan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
“Kemarin kita datang hanya perwakilan masing-masing daerah. Besok pada persidangan selanjutnya akan mengerahkan seluruh elemen masyarakat desa untuk hadir dan mengawal sidang tersebut,” ungkap mantan Kades Rawa Burung tiga priode ini.
Perlu diketahui, isi pasal 72 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menjelaskan bahwa alokasi anggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Sedangkan ayat (1) huruf b tetang pendapatan desa yang bersumber dari APBN.
Sebagaimana kita ketahui bersama, pendapatan desa yang bersumber dari APBN adalah transfer dana desa. I HR