spot_img

Kader PMII Kota Serang Kecewa, SK Kepengurusan Tak Kunjung Dikeluarkan PB

Foto: Pengurus PMII Kota Serang mendatangi PB PMII.

SERANG | Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Serang Miko Ardana menilai PB PMII telah lalai dalam penanganan SK kepengurusan.

Hal itu ia ungkapkan lantaran PB PMII dianggap mengabaikan komunikasi ketua cabang terpilih dalam hal pengajuan SK.

Sebelumnya, PMII Cabang Kota Serang gelar Konferensi Cabang (Konfercab) ke XXIV yang diselenggarakan pada 29 juni 2024. Bertempat di aula gedung Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

Baca Juga

Kepada Vinus, Miko Ardana menuturkan, pada awal perjalanan, Konfercab PMII Kota Serang berjalan tertib dan lancar, dengan diikuti 6 perguruan tinggi atau 6 komisariat dan 9 rayon dibawah naungan komisariat.

Tercatat dalam berita acara Badan Pekerja Konfercab (BPK) PMII Kota serang, memunculkan 3 nama calon ketua cabang, dan 2 nama calon ketua kopri cabang PMII Kota Serang.

Masih kata Miko, pelaksanaan Konfercab berjalan hingga 4 hari lamanya dan berakhir chaos serta pending. BPK beserta pengurus cabang akhirnya memutuskan untuk pindah tempat pelaksanaan yang secara resmi digelar di kebun kebangsaan, walantaka Kota Serang.

“Namun, dalam perjalanan Konfercab yang kedua ternyata salah satu kelompok, berinisiatif melaksanakan konfercab tandingan hingga mengabarkan kelompok dirinya telah menang, walaupun dalam pelaksanaaanya tidak melibatkan komponen penanggung jawab pelaksana SC Konfercab,” ujarnya pada Rabu (31/07).

Lebih lanjut, Miko mengungkapkan, pelaksanaan Konfercab PMII Kota serang sudah selesai, terpilihlah ketua cabang yang sah, yakni sahabati Rohati.

Ketua terpilih pun bergegas untuk mengajukan permohonan SK Kepengurusan kepada PB PMII, dengan alasan untuk menjaga kestabilan roda kepemimpinan PMII dari level fakultas hingga universitas.

“Namun perjalanan pengajuan SK tidak berjalan dengan mulus, PB PMII dianggap mengabaikan komunikasi ketua cabang terpilih dalam hal pengajuan SK,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam peraturan organisasi BAB VIII tentang susunan pengurus, tugas dan wewenang pengurus PB pasal 18 poin 8 huruf C menjelaskan bahwa, “PB PMII berkewajiban mengesahkan pengurus PKC,PC & PCI”, namun pada faktanya pengajuan SK Kepengurusan Kota Serang di abaikan oleh PB PMII.

Dalam pasal yang sudah di sebutkan, PB PMII dinilai lalai dalam mengatasi persoalan SK Kepengurusan Kota Serang, sehingga menciderai integritas pengurus PB PMII yang mengabaikan atas persoalan SK Kepengurusan.

“Bila ditinjau dari segi urgensi pengajuan SK, betul-betul sangat dibutuhkan untuk menjadi legalitas gerak Cabang Kota Serang dalam menghadapi kaderisasi dan pergantian kepemimpinan level fakultas dan universitas,” tandasnya. |We

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart