KOTA TANGERANG | Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Banten menggelar dialog publik tentang kesenian dan kebudayaan.
Selain menghadirkan para pihak, JMSI juga mendorong DPRD untuk melahirkan Peraturan Daerah tentang kebudayaan di Kota Tangerang.
Kepada Vinus, Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang Andri S. Permana mengatakan, soal kesenian dan kebudayaan sudah semestinya Kota Tangerang memiliki payung hukum untuk menjaga kelestarian kesenian dan budaya yang ada.
“Acuannya jelas. Ada pada Undang-Undang No. 5 Tahun 2017, tentang Kemajuan Kebudayaan. Untuk itu kita meminta JMSI agar mendorong dan mengawal Perda tentang Kebudayaan ini,” ujar Andri saat diskusi yang diselenggarakan JMSI Banten pada Sabtu, (19/12).
Baca Juga
- Warga Persoalkan Sekcam Balaraja Terkait Postingan “Negeri Para Bedebah!!!”
- Cara Encer Budidaya Ikan dalam Ember
Andri juga mengapresiasi kegiatan JMSI di tengah lesunya para penggiat seni dan budaya, karena mampu mempertemukan pemerintah dengan legislatif dalam bentuk diskusi untuk mengurai berbagai persoalan, terlebih kesenian dan kebudayaan.
Sementara itu, Ketua Dewan Kesenian Tangerang Madin Tyasawan mengungkapkan, kesenian dan kebudayaan di Kota Tangerang saat ini sulit bertumbuh kembang.
“Karena banyak persoalan baik dari bawah maupun dari atas terkait kebijakan Pemkot yang tidak berpihak kepada pelaku seni. Terlebih di tengah pandemi seperti ini. Tambah lebih sulit untuk berkembang,” ungkapnya.
Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan Kota Tangerang Sumangku mengatakan, pihaknya tidak memungkiri jika sampai saat ini, soal kebijakan terutama anggaran dalam pemberdayaan kesenian dan kebudayaan sangat minim.
“Anggarannya paling kecil. Masa pandemi ini hanya 50 juta. Dipakai untuk membantu kegiatan virtual. Sisanya kita arahkan untuk pembuatan film tentang cagar budaya,” kata Sumangku.
Menanggapi pemaparan Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Ketua JMSI Provinsi Banten Wahyu Haryadi mengatakan, Perda tentang kebudayaan di Kota Tangerang menjadi penting, mengingat hingga saat ini pelestarian dan kemajuan seni dan kebudayaan di wilayah tersebut tidak memiliki payung hukum.
“Secara kelembagaan kita dukung langkah tersebut. Karena dengan adanya Perda itu, hak-hak dan kewajiban para seniman dan budayawan bisa mendapatkan perlindungan,” ucapnya.
Untuk informasi, Diskusi bertajuk “Geliat Seni dan Budaya Kota Tangerang Kemarin, Hari ini, dan Esok Hari” bertempat di Rumah Makan Pari Gogo Kota Tangerang. Selain para pembicara, hadir pula pemerhati budaya sekaligus pengasuh Sanggar Kesenian Jampi Kangen Kota Tangerang, Ngadino. |HR