SERANG | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna. Menyetujui permohonan hibah gedung dan lahan untuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Andika Hazrumy. Mewakili Pemprov Banten dan selaku pihak yang melakukan permohonan, pada Kamis, (19/08).
Kepada awak media, Andika Hazrumy mengatakan, dirinya mewakili Pemprov Banten mengucapkan terima kasih atas persetujuan DPRD.
Baca Juga
- Gudang di Sindang Jaya Hangus Dilalap Api
- Wahidin Halim Bangga, Presiden Jokowi Kenakan Pakaian Adat Baduy
“Segera akan ditindaklanjuti dengan penerbitan SK (Surat Keputusan) Gubernurnya, supaya bisa segera diserahterimakan nantinya,” katanya usai Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo tersebut.
Pemprov Banten juga, sambung Andika, mengucapkan terima kasih kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang telah memberikan arahan saat rapat kerja Pansus berlangsung.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, MUI dan PWNU merupakan organisasi keagamaan, kemasyarakatan, dan independen, yang dapat diberikan hibah tanah dan bangunan oleh Pemprov dengan melalui tahapan persetujuan DPRD,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Pansus hibah gedung dan lahan MUI Banten, Juheni Rois mengatakan, pada tahun 2006 MUI Banten difasilitasi oleh Pemda membangun gedung seluas 1.600 meter persegi di atas lahan seluas 5.412 meter persegi yang berada dalam Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).
Dasar pemanfaatan pada saat itu adalah Berita Acara Penyerahan Kunci dari Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten kepada MUI.
Kemudian, lanjut Juheni, pada tahun 2019 dilakukan penertiban penggunaan dengan perjanjian pinjam pakai tanah dan bangunan antara Pemprov dengan MUI Banten.
Masih kata Juheni, perjanjian tersebut diperpanjang pada tahun 2020 dan akan berakhir pada bulan Oktober tahun 2022.
“MUI Banten memiliki peran, tugas dan fungsi yang sangat penting dan strategis dalam kehidupan masyarakat, berfungsi sebagai mitra pemerintah dan pelayan umat,” papar Juheni.
Adapun Ketua Pansus hibah gedung dan lahan PWNU Banten, Ahmad Fauzi dalam laporannya mengatakan, lahan dan bangunan PWNU Banten yang beralamat di Jalan Raya Jakarta-Serang, Kampung Kemang, Kecamatan Cipocok jaya, Kota Serang dengan luas tanah 3500 m2 dan luas bangunan 1.125 m2, status pinjam pakainya akan berakhir Oktober 2022.
Ahmad melanjutkan, PWNU Banten agar mempergunakan dan menjaga aset yang diserahkan oleh Pemprov tersebut dengan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan umat Islam khususnya dan umumnya masyarakat Banten.
“Hibah lahan dan bangunan yang telah diserahkan kepada PWNU Banten tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain,” tandasnya. |We