KOTA TANGERANG | Seorang remaja berinisial ISA (18) diperkosa dalam kondisi mabuk setelah dicekoki minuman keras (miras) oleh empat temannya, yakni APP (17), MRN (19), CSA (19), dan RYS (19).
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers pada Selasa, (31/10).
Dalam keterangannya, Zain mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi sebuah rumah di Cluster Ciledug Land, Tajur Akasia, Kota Tangerang pada Kamis (31/08) sekitar pukul 22.30 WIB.
Baca Juga
- Kurir Paket Online di Mauk Perkosa Gadis 13 Tahun
- Dijual dan Diperkosa Teman, Gadis di Serang Positif Idap Penyakit Kelamin
“Korban dirudapaksa dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras (miras),” ujra Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Lebih lanjut, Zain menjelaskan, kejadian itu bermula saat APP janjian dengan korban untuk menenggak miras bersama. Setelah bersepakat, APP bersama MRN lantas menjemput korban di kediamannya.
Sebelum menuju lokasi kejadian di Cluster Ciledug Land, mereka (pelaku) terlebih dahulu membeli miras jenis anggur merah di sebuah warung.
“Sesampainya di lokasi kejadian, APP bersama MRS langsung mencekoki korban hingga mabuk dan tak sadarkan diri. Di saat itulah, mereka memperkosa korban secara bergilir,” ucapnya.
Masih kata Zain usai dicekoki miras, korban yang dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri kemudian dirudapaksa secara bergiliran. Setelah itu, datang CSA dan RYS juga melakukan hal serupa terhadap korban.
Adapun empat pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka dijerat Pasal 286 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya.
“Pelaku sudah kami tahan. Ancaman pidananya sembilan tahun penjara,” tandas Zain. | We