
TANGERANG | Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 terus dilakukan Pemerintah Desa Taban Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang. Dengan menerapkan sekaligus membentuk Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.
Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro.
Kepada Vinus, Kepala Desa Taban Abidin mengatakan, pembentukan Posko dan penerapan PPKM Mikro merupakan tindak lanjut dari instruksi Mendagri, Gubernur Banten, dan Bupati Tangerang.
Baca Juga
- Gelar Kompetisi Akustik, Tangerang Volume Angkat Karya Musisi Lokal
- Warga Tangerang Minta Kepastian Jadwal Pilkades, Kepala DPMPD: Perbupnya Sudah Keluar
Menurutnya, keberadaan Posko ini untuk memperkuat fungsi trecing, testing, dan tratment (3T) di wilayah Desa Taban sampai tingkat RT.
Selain itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dengan cara membagikan masker dan memasang spanduk informasi terkait penerapan PPKM Mikro.
“Upaya ini terus akan kami lakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Desa Taban” ujar Abidin saat diwawancara pada Kamis, (04/03).
Di tempat terpisah, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Taban Edi Faedilah, mengapresiasi langkah pemerintah desa terkait pembentukan Posko dan sosialisasi penerapan PPKM Mikro.

Menurutnya, sosialisasi dan edukasi yang dilakukan pihak desa sangat membantu masyarakat terlebih soal bahaya virus corona.
“Semoga upaya tersebut dapat menjaga masyarakat Desa Taban sekaligus mampu memutus mata rantai penyebaran virus yang mematikan ini,” harapnya.
Untuk informasi, selain mengikutsertakan tokoh masyarakat, Pemerintah Desa Taban dalam melakukan sosialisasi penerapan PPKM Mikro juga melibatkan TNI dan Polri. |HR