
TANGERANG | Sensus penduduk lanjutan tahun 2020 resmi dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tangerang. Mulai15 Mei sampai 30 Juni 2022 mendatang.
Kegiatan pengumpulan data-data parameter demografi seperti kelahiran, kematian, dan migrasi serta informasi penting lainnya ini bertujuan untuk menghasilkan indikator SDGs dan RPMJN di bidang kependudukan.
Dalam keterangan resmi yang diterima Vinus, Kepala BPS Kabupaten Tangerang Husin Maulana mengatakan, per hari ini kegiatan sensus penduduk lanjutan tahun 2020 resmi dilakukan.
Baca Juga
- Petugas Survei Sibamas Mengeluh, Hampir Empat Bulan Belum Terima Honor
- Terkait Parkir Liar di Lahan Irigasi, Balai Besar Surati PT Mayora
Menurut Husin, pelaksanaan sensus lanjutan ini dilakukan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan BPS serta mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, ia juga berpesan kepada para petugas sensus agar tetap bersemangat dan sungguh-sungguh dalam melaksanakan kegiatan ini agar mendapatkan data yang berkualitas.
“Semoga Allah Swt meridhoi pekerjaan atau usaha kita bersama. Lelah menjadi lillah dan menjadi amalan ibadah untuk kita,” harapnya.
Untuk informasi, pelaksanaan sensus lanjutan ini dimulai dari bulan Mei-Juni dengan tahapan pemutakhiran rumah tangga pada 15-30 Mei 2022 dilanjutkan pemilihan sample yang diikuti wawancara rumah tangga terpilih pada 1-30 Juni 2022. |HR
![]()









