TANGERANG | Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Pemerintah Desa Cirarab Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang, kembali membagikan sertipikat hak milik kepada warga. Bertempat di aula kantor desa, pada Rabu (03/08).
Pembagian sertipikat tersebut merupakan tahap lanjutan dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.
Kepada Vinus, Kepala Desa Cirarab Hj. Imas Rayulatifah mengatakan, pembagian sertipikat ini merupakan tahap lanjutan dari program PTSL yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.
Baca Juga
- Pertama di Tangerang, Pemdes Cirarab Inisiasi Program Beasiswa
- Tingkatkan Layanan Informasi Publik, Pemdes Cirarab Jajaki Kerja Sama Dengan Vinus
Menurutnya, pembagian sertipikat tersebut diberikan langsung oleh petugas BPN kepada warga selaku penerima program prioritas nasional ini.
“Kami sifatnya hanya memfasilitasi saja. Petugas BPN yang langsung memberikan kepada warga,” ujarnya.
Masih menurut Hj. Imas sapaan akrabnya, Pemdes Cirarab dalam pelaksanaan program ini, pihaknya berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Pembiayaan Persiapan Tanah Sistematis.
“Dalam proses pelaksanaan, kita tidak membebankan biaya lain selain dari ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Pada tahun ini, lanjut Hj. Imas, pihaknya telah mengajukan pendaftaran sebanyak 800 lebih bidang tanah ke BPN, namun yang diakomodir hanya 615.
“Hari ini yang dibagikan sebanyak 97 bidang tanah atau sertipikat. Sisanya ada sekitar 70 an yang belum selesai. Insyaallah dalam waktu dekat menyusul,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Dede Saparudin, salah satu warga penerima PTSL mengapresiasi pelaksanaan program PTSL di Desa Cirarab ini.
Menurutnya, program tersebut sangat membantu bagi warga dalam hal pencatatan aset berupa tanah ini menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Juga soal biaya.
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak pemerintah desa. Terlebih Ibu Kades yang sudah memfasilitasi program tersebut dengan baik dan lancar.
“Semoga dipermudah dalam menjalankan berbagai program demi kepentingan masyarakat banyak,” pungkasnya. |HR
2,124 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini