spot_img
spot_img

Bantuan JPS Belum Turun, Benarkah Bank Yang Lamban?

Oleh: Bagus Muhamad Rijal

DINAS Sosial Kabupaten Tangerang belum lama ini bak Dewi Durga. Dewi penyelamat umat manusia yang penuh keindahan. 

Bagaimana tidak, instansi tersebut “memberikan” bantuan dengan total tidak kurang kepada 335.193 KK di Kabupaten Tangerang. Diusulkan kepada Kemensos, Pemerintah Provinsi, serta Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Terkhusus bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Kabupaten Tangerang, dari berbagai sumber disebutkan jumlah penerima manfaatnya sebanyak 83.333 KK yang akan menerima Bantuan selama 3 bulan. Dengan besaran 600 ribu rupiah per KK setiap bulannya.

Sebagian warga terdampak Covid-19 di Kabupaten Tangerang mungkin sudah terpenuhi dahaganya. Mereka telah menerima bantuan dari Pemerintah Pusat melalui Kemensos. Walaupun sempat tertunda. Alasannya: menunggu tas bertuliskan ‘Bantuan Presiden’.

Sebagian lagi telah menerima bantuan dari pemerintah provinsi, tapi sebagian penerima manfaat yang lain masih harus mengencangkan ikat pingganya. Menunggu datangnya bantuan sosial dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.

Padahal bantuan tersebut secara tidak langsung merupakan rentetan dari kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Diterapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang sejak 18 April 2020.

PSBB jilid 1 telah usai, bahkan PSBB jilid 2 memasuki hari ke 8. Tapi bantuan yang dijanjikan bagi mereka terdampak Covid-19 seperti: karyawan PHK, disabilitas, pedagang kaki lima, lansia, dan janda. Meraka masih menunggu datangnya bantuan sosial.

Terakhir kali, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang berujar, kendala ada pada kartu yang masih dalam proses pembuatan. Lalu pertanyaannya adalah: Apakah Bank benar-benar lamban? Kalau lamban mengapa harus ditunjuk menjadi Bank penyalur? atau mungkin hanya sebatas alasan  menutupi ketidakpastian?

Sampaikan Ke Publik

Jika pemerintah pusat sempat membuat dagelan soal statement tertundanya bantuan karena menungu tas bertuliskan Bantuan Presiden, ditengah ketidakpastian yang menjadi keresahan publik terkhusus calon penerima manfaat, setidaknya Dinas Sosial perlu juga berani menyampaikan apa kendala yang mengakibatkan menjelang PSBB jilid 2 ini usai, bantuan belum juga di turunkan.

Setidaknya, munculkan harapan kapan bantuan JPS dari pemerintah daerah ini akan disalurkan. Agar calon penerima manfaat tak terlalu lama mengencangkan ikat pinggang menahan lapar.

Pun jika perlu, sampaikan juga prestasi hal ihwal upaya luar biasa Dinsos dalam menambah kuota penerima manfaat ditingkat pusat, serta kinerja pendataan yang terus berlanjut. Supaya masyarakat semakin yakin bahwa bantuan yang dijanjikan benar-benar ada dan akan turun.

DPRD Jangan Diam

Keresahan publik ini pun harus menjadi perhatian dan direspon oleh DPRD Kabupaten Tangerang. Sebagai wadah praktis penyaluran aspirasi, mereka harus ikut terlibat mengawasi serta melakukan Koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang selaku dinas teknis yang mendata penyaluran bansos dan perbankan yang ditunjuk sebagai penyalur bantuan.

Sehingga, masyarakat segera mendapat kepastian menyoal “kapan” bantuan ini akan terealisasi.

*Penulis adalah Alumni Hubungan Internasional, UIN Jakarta.

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

Data Bersih, Pilkada Rapih

Data Raksasa di Pilkada, No Drama!

Melawan Perang Dusta di Pilkada

KPU, Putusan MK, dan Gerakan Mahasiswa

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart