
SERANG | Polisi menetapkan SJ (50), seorang petani asal Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun yang merupakan anak yatim piatu.
Setelah penetapan tersangka, polisi kini memburu SJ yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebanyak tiga kali. Korban diketahui merupakan tetangga tersangka.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Ipda Henry Jayusman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Minggu (27/09).
Baca Juga
- Desak Tuntaskan Kasus Pelecehan, Pelajar dan Alumni SMAN 4 Serang Geruduk Sekolah
- HMI Desak Polres Lebak Tuntaskan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Banjarsari
“Iya sudah (ditetapkan tersangka), ini lagi kita cari (keberadaannya),” kata Henry saat dikonfirmasi, Senin (28/09).
Henry menjelaskan, penyidik telah meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Saat ini, petugas masih melakukan pencarian untuk melacak keberadaan SJ.
“Anggota lagi upayakan (pencarian) di lapangan,” ujarnya.
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah keluarga korban melaporkan SJ ke Mapolres Serang. Berdasarkan keterangan keluarga, dugaan kekerasan seksual itu terjadi sebanyak tiga kali dan disertai ancaman serta iming-iming uang.
Paman korban mengatakan, dugaan kejadian pertama berlangsung pada Kamis (27/08) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban sedang bermain di rumah saudaranya sebelum diduga ditarik SJ menuju sebuah gubuk yang berada jauh dari permukiman warga.
“Kejadian pertama, awalnya tiba-tiba pelaku menarik dan membawa ponakan saya (korban) ke gubuk yang lumayan jauh dari area pemukiman warga,” kata paman korban.
Menurutnya, dugaan perbuatan serupa kemudian kembali terjadi di lokasi yang sama. Dalam kejadian berikutnya, SJ diduga mengiming-imingi korban uang sebesar Rp30 ribu.
Korban disebut sempat menolak ajakan tersebut. Namun, SJ diduga terus memaksa hingga korban kembali dibawa ke gubuk yang menjadi lokasi kejadian sebelumnya.
“Kejadian kembali di tempat yang sama, di mana korban diiming-imingi pelaku akan diberi uang sebesar tiga puluh ribu. Korban sempat menolak karena pelaku terus-menerus memaksa korban,” ujarnya.
Setelah kejadian, SJ diduga mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun. Keluarga kemudian mengetahui dugaan kekerasan seksual itu setelah berulang kali menanyakan kondisi korban.
Setelah mendapat pengakuan dari korban, keluarga memutuskan melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian untuk diproses secara hukum.
Paman korban menambahkan, SJ merupakan tetangga korban yang sehari-hari bekerja sebagai petani. Keduanya disebut tidak memiliki hubungan kekerabatan.
“Pelaku itu sehari-hari sebagai petani, dia tetangga dengan korban, tidak ada hubungan saudara,” ucapnya.
Dalam perkara ini, dugaan perbuatan SJ disangkakan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. | Fjr
![]()









