
SERANG | Pembangunan di Banten dinilai tidak hanya berkaitan dengan investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga bersinggungan dengan ruang hidup masyarakat dan memunculkan persoalan konflik agraria di sejumlah daerah.
Persoalan tersebut dibahas dalam diskusi bertajuk “Black September: Demi Pembangunan Katanya” yang digelar BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) di Kampus Pakupatan, Rabu (30/09).
Pemantik diskusi dari LBH Pijar Harapan Rakyat, Rohadi, menyebut konflik agraria terjadi di sejumlah wilayah Banten, mulai dari kawasan utara hingga selatan. Ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari dampaknya terhadap ruang hidup dan hak masyarakat.
Baca Juga
- KKM Untirta Gandeng Kesra Cilegon Gelar Seminar Beasiswa Cilegon Juare
- Poros Baru Tangerang Tagih Reforma Agraria dan Penuntasan Kasus HAM
“Di landscape daerah Banten ini mulai dari utara sampai dengan selatan gitu ya, ada banyak konflik agraria yang terjadi di Banten,” kata Rohadi.
Rohadi mencontohkan persoalan yang dihadapi masyarakat Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Menurutnya, warga di wilayah tersebut berhadapan dengan rencana pembangunan kawasan industri oleh PT Jayadinasti Indonesia yang berada di sekitar permukiman dan berdekatan dengan kawasan konservasi Cagar Alam Pulau Satu dan Pulau Dua.
Persoalan serupa, kata Rohadi, terjadi di Desa Rancapinang, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang. Masyarakat disebut menghadapi persoalan terkait lahan sekitar 360 hektare yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas pertanian.
“360 hektar tanah masyarakat desa tersebut yang dulunya dikelola secara produktif untuk nanam pisang, terus padi gitu ya, nah, sekarang dirampas oleh negara dalam hal ini TNI Angkatan Darat untuk mendirikan Batalyon Teritori Pembangunan atau BTP,” ujarnya.
Pembangunan BTP tersebut merupakan bagian dari rencana pembangunan 750 titik Batalyon Teritorial Pembangunan hingga 2029. Rohadi menilai persoalan hak masyarakat muncul ketika ruang yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas ekonomi beralih untuk kepentingan pembangunan.
“Pekerjaan-pekerjaan yang seharusnya atau biasanya tuh dikerjakan oleh masyarakat Desa Rancapinang gitu sekarang itu diambil alih, dirampas, dikerjakan oleh TNI,” katanya.
Selain persoalan lahan, Rohadi menyoroti pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi atau geothermal di Padarincang, Kabupaten Serang. Menurutnya, pembangunan proyek energi tidak cukup hanya dilihat dari kebutuhan transisi energi, tetapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat di sekitar lokasi.
Ia menilai masyarakat harus memperoleh ruang yang cukup untuk menentukan arah pembangunan yang berdampak langsung terhadap kehidupan mereka. Partisipasi warga, menurutnya, tidak seharusnya berhenti pada konsultasi formal, tetapi harus dilakukan secara bermakna.
Rohadi juga mengingatkan agar agenda transisi energi tidak justru melahirkan konflik agraria baru. Menurutnya, peralihan dari energi fosil menuju energi terbarukan harus ditempatkan sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat.
“Pemerintah harusnya melihat kalau transisi energi itu merupakan hak asasi dari warga negara yang harus dinikmati, dirasakan oleh warga negara, bukan alat komoditas,” ujarnya.
Menurut Rohadi, masyarakat adat dan kelompok rentan juga kerap tidak dilibatkan secara memadai dalam penentuan kebijakan pembangunan. Kebutuhan dan kepentingan kelompok terdampak dinilai perlu menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.
“Nah, masyarakat-masyarakat adat, masyarakat-masyarakat yang rentan gitu ya, seperti di Padarincang ya nggak pernah dilibatkan apa yang mereka butuhkan, apa yang mereka harapkan, apa yang mereka inginkan,” kata dia.
Rohadi memandang persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari isu hak asasi manusia. Hak warga, menurutnya, bukan hanya berkaitan dengan perlindungan dari kekerasan atau kriminalisasi, tetapi juga hak mempertahankan ruang hidup dan terlibat dalam keputusan yang berdampak terhadap kehidupannya.
Sementara itu, pemantik diskusi lainnya, aktivis HAM Jorgiana Augustine, mengatakan keberadaan aturan yang menjamin HAM tidak otomatis membuat hak warga terlindungi. Menurutnya, pelaksanaan aturan turut dipengaruhi politik, relasi kekuasaan dan kemampuan masyarakat memperjuangkan haknya.
Jorgiana menjelaskan produk hukum yang mengatur HAM lahir dari kebutuhan masyarakat untuk saling melindungi. Namun, keberadaan aturan secara normatif belum tentu menjamin kelompok rentan memperoleh perlindungan dalam praktik.
“Kenapa itu terjadi, strukturnya kenapa sih pada saat itu, sistemnya kenapa sih pada saat itu? Itu yang jadi PR kita masing-masing,” kata Jorgiana.
Ia mencontohkan aturan yang memberikan perlindungan kepada nelayan. Menurutnya, keberadaan aturan tersebut belum otomatis menjamin perlindungan ketika diterapkan di lapangan karena terdapat proses politik dan relasi kekuasaan dalam pelaksanaannya.
“Hukum bisa turun, ‘Oke nih melindung hak nelayan.’ Oh ternyata ada PR lagi, guys, yaitu ternyata untuk bisa mengeksekusi produk-produk hukum yang katanya melindungi ini, itu ternyata perlu politik. Di situlah politik bekerja,” ujarnya.
Karena itu, Jorgiana menilai persoalan HAM tidak cukup dibaca hanya melalui pasal-pasal dalam peraturan. Analisis juga perlu melihat struktur dan sistem yang bekerja, termasuk pihak yang berada dalam posisi rentan, pemegang kekuasaan serta pihak yang bertanggung jawab memberikan perlindungan.
Menurutnya, pendekatan tersebut penting dalam membaca konflik agraria karena setiap wilayah memiliki konteks sosial dan relasi kekuasaan yang berbeda.
Kondisi masyarakat, kata Jorgiana, turut menentukan bagaimana hak seseorang dapat diwujudkan. Perbedaan wilayah, gender, tingkat pendidikan, pekerjaan dan kondisi sosial dapat memengaruhi cara masyarakat mempertahankan kehidupannya.
“Jadi di situ kita harus dilatih dan diasah terus untuk bisa melihat kekompleksitasan manusia agar bisa melihat bolong-bolong atau blind spot-nya hukum itu dan HAM itu di mana aja,” ujarnya.
Jorgiana menambahkan, keberadaan hukum tidak semestinya membuat analisis terhadap persoalan berhenti pada bunyi pasal. Dalam konflik agraria, latar belakang konflik, struktur sosial, relasi kuasa dan kelompok yang paling terdampak perlu turut diperiksa.
Ia juga menilai konflik agraria yang melibatkan nelayan memiliki konteks berbeda dengan konflik yang melibatkan petani. Perbedaan kondisi tersebut turut menentukan bentuk hak dan perlindungan yang dibutuhkan masyarakat.
Menurut Jorgiana, pemenuhan hak juga tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada negara. Negara memiliki kewajiban menjalankan aturan dan melindungi warga, tetapi masyarakat juga perlu memperjuangkan haknya secara bersama-sama ketika perlindungan tersebut belum berjalan.
“Jadi mau enggak mau kita harus hidup! Gitu. Enggak bisa hidup kita tuh diserahin sama orang gitu kan. Walaupun ada 1.000 orang jahat tapi ada 1 orang yang patut diperjuangkan maka dunia patut diperjuangkan,” ucapnya. | Fjr
![]()









