
KOTA TANGERANG | Poros Baru Tangerang (PBT) menggelar aksi memperingati Hari Tani Nasional sekaligus momentum September Hitam di depan Taman Gajah, Kota Tangerang, Kamis (24/09).
Aksi tersebut menyoroti ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, serta sejumlah kasus hak asasi manusia (HAM) yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.
Aksi diikuti mahasiswa dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Tangerang, Ikatan Mahasiswa Maluku Tangerang (IMMT), Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IKAMA), dan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Tangerang.
Baca Juga
- LMND Desak Usut Dugaan Pungli PPDB di SMAN 20 Pakuhaji
- Baru Dilantik, Ketua LMND Kota Tangerang Langsung Kawal Dugaan Mark-up Anggaran dan Kesejahteraan Guru
Koordinator aksi, Dede Rengifuryaan, mengatakan PBT membawa sejumlah tuntutan, mulai dari pelaksanaan reforma agraria, penyelesaian konflik pertanahan, pemulihan hak masyarakat, hingga penuntasan kasus HAM secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
“Tanah tidak boleh terus terkonsentrasi. Pengaturan reforma agraria harus menjadi instrumen untuk mengoreksi ketimpangan dan konsentrasi penguasaan tanah skala besar,” kata Dede dalam orasinya.
Menurut Dede, reforma agraria tidak cukup berhenti pada pembentukan regulasi. Pemerintah juga perlu memastikan adanya kelembagaan yang memiliki kewenangan jelas untuk menjalankan agenda tersebut.
PBT mendorong pelaksanaan reforma agraria mencakup pengakuan, pemenuhan dan pemulihan hak masyarakat, termasuk penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), kejelasan objek dan subjek reforma agraria, penyelesaian konflik, redistribusi tanah, serta pemberdayaan masyarakat.
Dede menilai masyarakat yang terdampak konflik agraria harus ditempatkan sebagai subjek dalam proses reforma agraria, bukan sekadar penerima manfaat.
“Pekerjaannya tidak berhenti pada regulasi. Harus ada pelaksanaan yang nyata, penyelesaian konflik, distribusi tanah, pemulihan hak, dan penguatan masyarakat,” ujarnya.
PBT juga meminta pemerintah membuka proses penyelesaian konflik agraria agar dapat dipantau masyarakat. Menurut mereka, pelaksanaan reforma agraria harus diterjemahkan dalam kebijakan yang berdampak langsung terhadap masyarakat yang memiliki hak atas tanah.
Selain persoalan agraria, aksi tersebut membawa isu September Hitam sebagai momentum untuk mengingat kembali sejumlah kasus HAM yang masih menjadi perhatian publik, di antaranya pembunuhan Munir Said Thalib, Tragedi Trisakti, Semanggi, dan Peristiwa Tanjung Priok.
Dede mengatakan Hari Tani Nasional tidak semestinya hanya menjadi agenda seremonial tahunan. Momentum tersebut, menurut dia, perlu digunakan untuk mengevaluasi persoalan penguasaan tanah, konflik agraria dan pemulihan hak masyarakat.
“Hari Tani Nasional jangan hanya menjadi peringatan seremonial. Negara harus serius menyelesaikan konflik agraria, memulihkan hak masyarakat atas tanah, dan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah. Setelah regulasi reforma agraria disahkan, yang dibutuhkan sekarang adalah pelaksanaan yang nyata,” kata Dede.
Sementara terkait September Hitam, PBT mendorong agar ingatan publik terhadap kasus-kasus HAM tetap dijaga sekaligus diikuti proses penyelesaian yang transparan.
“September Hitam mengingatkan kita bahwa masih ada persoalan HAM yang membutuhkan kejelasan dan penyelesaian. Kami mendorong agar setiap dugaan pelanggaran HAM ditangani secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta hak-hak korban,” ujar Dede.
Dalam aksi tersebut, PBT meminta pemerintah dan lembaga terkait membuka informasi kepada publik mengenai perkembangan penyelesaian konflik agraria maupun kasus HAM.
PBT menilai persoalan agraria dan HAM berkaitan dengan pemenuhan, pengakuan dan pemulihan hak warga negara. Karena itu, reforma agraria dinilai tidak hanya berkaitan dengan distribusi tanah, tetapi juga penyelesaian konflik dan pengurangan ketimpangan penguasaan tanah.
Mahasiswa meminta pemerintah menerjemahkan agenda reforma agraria ke dalam pelaksanaan yang nyata, termasuk penyelesaian konflik, redistribusi tanah, pemulihan hak dan penguatan masyarakat. Mereka juga mendorong penanganan kasus HAM dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. | Fjr
![]()









