spot_img

RESENSI    OPINI    VINUS TV        ADVERTORIAL    

Polda Banten Hentikan Kasus Penculikan Aktivis Lebak Uun, Empat Tersangka Dibebaskan

Foto: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan.

SERANG | Polda Banten menghentikan penyidikan kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun.

Polisi juga membebaskan empat tersangka setelah korban mencabut laporan dan kedua belah pihak sepakat berdamai melalui mekanisme restorative justice.

Empat tersangka dalam perkara tersebut yakni DH alias Dalong, AS, ED, dan RP. Sebelumnya, penyidik menahan keempatnya di Rumah Tahanan Polda Banten atas dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut.

Baca Juga

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, penghentian penyidikan dilakukan setelah korban dan para tersangka mencapai kesepakatan perdamaian.

“Korban telah mencabut laporan polisi dan kedua belah pihak membuat kesepakatan perdamaian. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara khusus dan menghentikan penyidikan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Dian, Selasa (01/09).

Dian mengatakan, korban dan para tersangka telah memenuhi syarat formil maupun materiil untuk penerapan restorative justice.

Setelah penyidik melakukan gelar perkara khusus, Polda Banten kemudian menghentikan penyidikan dan mengeluarkan keempat tersangka dari tahanan.

Menurut Dian, korban menyerahkan surat pencabutan laporan sekitar dua hari sebelum penyidik mengambil keputusan menghentikan perkara.

“Mereka sudah sepakat berdamai dan mengajukan permohonan restorative justice, sehingga perkara dinyatakan selesai,” ujarnya.

Dian juga menanggapi pihak-pihak yang masih mempertanyakan keputusan penghentian perkara tersebut.

Menurutnya, penyelesaian perkara melalui restorative justice telah dilakukan setelah adanya kesepakatan damai antara korban dan para tersangka.

“Jika ada pihak yang masih mempermasalahkan, kami curiga berarti ada kepentingan di situ yang menumpang melalui laporan polisi ini,” tegasnya.

Sebelum perkara dihentikan, penyidik Polda Banten telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Polisi menduga DH alias Dalong memiliki peran sebagai pihak yang mengatur aksi tersebut, sementara tiga tersangka lainnya diduga menjalankan peran masing-masing dalam peristiwa yang menimpa Uun.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa korban dan sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti.

Penyidik bahkan sempat mengirimkan berkas perkara kepada jaksa pada tahap pertama untuk menjalani proses penelitian.

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Uun beredar di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, Uun tampak bertelanjang dada dan meringkuk di dalam sebuah mobil saat seorang pria menginterogasinya.

Video itu juga memuat tudingan bahwa Uun telah menghina Ketua DPRD Kabupaten Lebak.

Dalam rekaman tersebut, Uun menyampaikan penyesalan dan berjanji akan meminta maaf kepada Ketua DPRD Kabupaten Lebak serta tidak mengulangi perbuatannya.

Polisi menduga peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga sekelompok orang mendatangi Uun dan melakukan kekerasan terhadapnya.

Korban kemudian diduga dibawa secara paksa menggunakan kendaraan menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk menyampaikan permintaan maaf.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Polda Banten sebelumnya menyatakan Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, dan suaminya, Deden Muhammad Fatih, tidak terbukti memerintahkan maupun menggerakkan para tersangka.

Dengan adanya pencabutan laporan dan kesepakatan damai antara korban dan para tersangka, Polda Banten memutuskan perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Polda Banten kini menyatakan perkara dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun telah selesai secara hukum. | Fjr

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart