
TANGERANG| Polda Banten menetapkan dua peserta aksi unjuk rasa di depan PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI), Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam perusakan fasilitas perusahaan dan penghasutan saat demonstrasi pada 6-9 Juli 2026.
Kedua tersangka masing-masing berinisial US (50) dan RP (25), warga Kampung Tegal Murni, Desa Balaraja, Kecamatan Balaraja. Keduanya ditangkap penyidik di rumah masing-masing pada Kamis (06/08) dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti.
Baca Juga
- Komisi VII DPR Soroti Minimnya Tenaga Kerja Lokal hingga Pencemaran di Kawasan Industri Tangerang
- ALARM Soroti Kasus Uun, Minta Polda Banten Ungkap Dugaan Aktor Intelektual
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan US dan RP sebagai tersangka. Keduanya diamankan pada 6 Agustus 2026 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten,” kata Dian, Jumat (07/08).
Menurut Dian, aksi demonstrasi tersebut diduga tidak hanya berupa penyampaian aspirasi. Massa disebut memblokade akses masuk perusahaan dengan menutup jalan dan gerbang utama hingga mengganggu aktivitas operasional PT EDS Manufacturing Indonesia.
Penyidik juga menduga sejumlah peserta aksi melempar sampah, batu, dan kotoran hewan ke area perusahaan. Aksi tersebut disebut mengakibatkan kerusakan pada sejumlah fasilitas.
“PT EDS Manufacturing Indonesia mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp50 juta,” ujarnya.
Polisi menduga US berperan mengumpulkan massa sekaligus menjadi orator dalam aksi. Sementara RP diduga melempar sampah, pisang busuk, petasan, serta merusak kamera pengawas atau CCTV milik perusahaan.
Hasil penyidikan juga mengungkap dugaan motif aksi berkaitan dengan tuntutan agar pengelolaan limbah perusahaan diserahkan kepada pihak tertentu.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyita satu unit kamera CCTV, satu unit truk Toyota Dyna, dan satu perangkat pengeras suara sebagai barang bukti.
Atas dugaan perbuatannya, US dan RP dijerat Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 246 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Dian menegaskan Polda Banten tetap menghormati hak masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak disertai tindakan anarkis maupun perusakan.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyampaikan aspirasi secara tertib dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Setiap dugaan tindak pidana akan kami proses secara profesional dan sesuai prosedur,” tegasnya. | Fjr
![]()









