SERANG | Kaukus Lingkungan Serang Raya mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut dugaan pembiaran aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Gunung Pinang, Kabupaten Serang. Aktivitas yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun itu dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor lingkungan.
Organisasi tersebut juga meminta pemerintah mengevaluasi kinerja instansi terkait serta memastikan tidak ada lagi saling lempar tanggung jawab dalam penanganan dugaan tambang ilegal.
Ketua Kaukus Lingkungan Serang Raya, Anton Susilo, mengatakan persoalan tambang ilegal kerap direspons dengan saling melempar kewenangan antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga pemerintah pusat.
Baca Juga
- Kejari Serang Tahan Kades Parakan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Rp1,3 Miliar
- Sembilan Mahasiswa dan Tiga Warga Dituntut dalam Kasus Kericuhan Demo Serang
“Jangan setiap ditanya DLH bilang kewenangan ESDM, lalu ESDM mengatakan kewenangan pusat. Masyarakat tidak butuh saling lempar tanggung jawab, tetapi membutuhkan penyelesaian,” ujarnya, Sabtu (01/08).
Anton menilai pemerintah perlu mengevaluasi organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap kerusakan lingkungan.
“Kalau memang tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan, ya perlu dievaluasi. Jangan sampai dinas hanya menjadi lembaga struktural tanpa menjalankan fungsi melindungi lingkungan. Kalau tidak dijalankan fungsinya, bubarkan saja. Copot kepala OPD-nya,” tegasnya.
Selain itu, Anton mendesak aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pembiaran aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Gunung Pinang.
“Harus diinvestigasi, kenapa pembiaran ini bisa terjadi bertahun-tahun. Negara tidak boleh kalah terhadap pelaku perusakan lingkungan,” pungkasnya. | Fjr
![]()










