
SERANG | Polda Banten menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun. Keempat tersangka berinisial D, A, R, dan E telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten.
Meski telah menetapkan empat tersangka, penyidik memastikan proses penyidikan belum berhenti. Polisi masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan keterangan saksi, korban, para tersangka, serta barang bukti yang telah dikumpulkan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, hingga saat ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Baca Juga
- Mahasiswa Uniba Jadi Korban Dugaan Pengeroyokan Saat Konser Kampus
- HMI Insan Cita Lebak Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Lima Kader
“Sampai dengan hari ini, kita telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Maruli, Minggu (26/07).
Maruli menjelaskan, tersangka berinisial D diduga berperan menginstruksikan sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk membawa korban. Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni A, R, dan E diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.
“D menginstruksikan ormas untuk membawa korban,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa korban, istri korban, serta tujuh orang saksi yang mengetahui langsung maupun tidak langsung peristiwa tersebut.
“Sampai hari ini, penyidik telah memeriksa korban, istri korban, kemudian ada tujuh orang yang diperiksa yang saat ini statusnya menjadi saksi,” tuturnya.
Selain pemeriksaan saksi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman video dan telepon seluler yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi para pihak yang terlibat.
Maruli menegaskan, penyidik masih terus mendalami keterangan seluruh pihak untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
“Dari hasil keterangan saksi-saksi dan pelaku, itu akan kita gali. Siapa saja yang ada di TKP, melihat, bahkan melakukan penganiayaan, akan kita jemput. Tidak ada ruang bagi premanisme di wilayah hukum Polda Banten,” tegasnya.
Kasus tersebut mencuat setelah video yang memperlihatkan Uun diduga menjadi korban penculikan dan penganiayaan beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, korban tampak bertelanjang dada, meringkuk di dalam mobil sambil memegangi kepalanya ketika diinterogasi oleh seorang pria.
Dalam video yang sama, terdengar seseorang menuding korban telah menghina Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Korban kemudian menyatakan penyesalan dan mengaku akan meminta maaf serta tidak mengulangi perbuatannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu (18/07) sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Penyidik menduga sekelompok orang mendatangi korban, melakukan penganiayaan, kemudian membawa korban secara paksa menggunakan kendaraan menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk meminta korban menyampaikan permohonan maaf.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten untuk memberikan klarifikasi terkait perkara tersebut.
Kuasa hukumnya, Acep Saepudin, mengatakan Juwita menjalani pemeriksaan selama sekitar empat setengah jam dan menjawab sekitar 17 pertanyaan dari penyidik.
“Kami datang memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan selesai sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Acep.
Menurut Acep, kliennya membantah tuduhan yang beredar bahwa dirinya memerintahkan anggota ormas melakukan penculikan terhadap korban.
“Semua tuduhan bahwa Ibu Juwita memberikan perintah untuk melakukan penculikan tidak benar. Klien kami tidak pernah memerintahkan siapa pun melakukan tindakan tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila dugaan aksi yang dilakukan sejumlah anggota ormas benar terjadi, hal tersebut bukan atas perintah Juwita.
“Dari cerita yang kami ketahui, itu bukan perintah Ibu. Kalau memang ada tindakan yang dilakukan, tampaknya itu merupakan inisiatif mereka sendiri,” klaimnya.
Terkait korban yang sempat dibawa ke kediaman Juwita, Acep mengatakan hal itu juga menjadi materi pemeriksaan penyidik. Namun, menurutnya, kliennya mengaku tidak mengetahui alasan korban dibawa ke rumah tersebut.
“Versi klien kami, saat itu beliau berada di dalam kamar. Ketika mendengar ada keributan di luar, baru keluar dan melihat situasi. Beliau mengaku tidak mengetahui mengapa korban dibawa ke rumahnya,” terangnya.
Acep juga menjelaskan hubungan Juwita dengan ormas yang disebut dalam perkara tersebut sebatas kegiatan sosial.
“Kalau tujuannya kegiatan sosial, tentu tidak ada masalah. Kebetulan mereka membutuhkan tokoh yang memiliki spesialisasi di bidang kesehatan,” ucapnya.
Sementara itu, suami Juwita, Deden Fatih, yang turut hadir di Mapolda Banten saat pemeriksaan berlangsung mengaku belum dimintai keterangan oleh penyidik.
“Saya belum diperiksa. Saya datang hanya mendampingi istri,” katanya.
Hingga kini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun. | Fjr
![]()









