
SERANG | Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penggeledahan di kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten, PT Agrobisnis Banten Mandiri, pada Kamis (16/04).
Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam Program Banten Berkurban tahun 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik menyasar dua kantor PT ABM yang berada di Jalan KH Abdul Latief, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Baca Juga
- Kasus Dugaan Korupsi Rp75 Miliar di DLH Tangsel Terus Didalami Kejati Banten
- Kejati Banten Tahan Direktur PT EPP Terkait Dugaan Korupsi Proyek Sampah di Tangsel
Proses penggeledahan berlangsung selama kurang lebih empat jam, mulai pukul 14.00 hingga 18.00 WIB. Dalam kegiatan itu, penyidik menyita sejumlah barang, seperti dokumen penting, perangkat komputer, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya mantan Direktur Utama berinisial SW, mantan Direktur Operasional IM, mantan Komisaris Independen HB, serta mantan Komisaris Utama MU. Selain itu, Kepala Satuan Pemeriksa Internal (SPI) berinisial SA turut dimintai keterangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menyampaikan agar masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
“Nanti akan segera kami sampaikan informasinya,” ujarnya. | Fjr
![]()









