
TANGERANG | Asisten peneliti Visi Nusantara, Abu Rizal Sidik menilai Mad Romli melalukan kebohongan publik. Pasalnya, memasang baliho dengan identitas calon Bupati Tangerang.
Padahal, lanjut lulusan Fakultas Hukum Universitas Tirtayasa ini, yang berhak menetapkan seseorang menjadi calon bupati atau wakil bupati itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabuaten Tangerang. Bukan pribadi atau partai politik.
“Tahap pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati baru akan dibuka bulan Agustus. Itu artinya, penetapan seseorang baru diketahui setelahnya,” ujar pria asal Tigaraksa ini.
Baca Juga
- Jelang Pilkada Tangerang, Bank Zoel Institute Soroti Politik Pencitraan
- Jalang Pilkada 2024, Golkar Tetapkan 12 Bakal Calon Kepala Daerah di Banten
Abu Rizal Sidik juga megatakan bahwa Partai Golkar belum cukup kursi untuk menghantarkan kadernya maju sebagai calon bupati atau wakil bupati. Kurang 3 kursi. Perlu koalisi agar bisa mengusung pasangan calon.
Kata Abu, di Kabupaten Tangerang tidak ada satu partai politik pun yang bisa mengusung kandidat kepala daerah sendirian. Perlu gabungan atau koalisi. Mengingat raihan suara tidak ada yang mencukupi.
“Amanat Undang-undang Pemilukada meniscayakan 20 persen kursi DPRD, atau setara 11 kursi, sementara Partai Golkar hanya 9, jadi belum cukup,” lanjutnya saat diwawancara Vinus pada Minggu (10/03).

Ini contoh buruk bagi pendidikan politik warga. Seorang tokoh melakukan kebohongan publik. Semestinya cukup mencantumkan sebagai bakal calon bupati. Atau jika baliho tersebut untuk internal Golkar maka tidak perlu di ruang publik.
Namun demikian, bisa saja baliho itu dibuat oleh relawan, atas prakarsa pribadi, tapi setidaknya Mad Romli memberikan tanggapan atas alat sosialisasi diri itu. “Seharusnya melarang pencantuman calon bupati,” tutup Abu.
Pantauan Vinus, baliho ucapan marhaban yaa ramadhan dengan foto besar berlogo Partai Golkar terpasang di mana-mana. Di bawah foto tersebut tercantum identitas Calon Bupati Tangerang. | Tiar
![]()









