
PANDEGLANG | Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan membatalkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2023. Pasalnya, belum ada respons dari Kemendagri terkait usulan tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Doni Hermawan kepada awak media pada Rabu, (04/01).
Menurutnya, sampai saat ini usulan untuk melaksanakan Pilkades serentak di 108 desa itu belum mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga
- Pemkab Pandeglang Anggarkan 3,6 Miliar untuk Pilkades Tahun 2023
- Anggota DPRD Banten Minta Pemprov Bangun SMKN di Pandeglang Selatan
“Sampai saat ini belum ada. Kita masih menunggu dari Kemendagri. Ya sampai akhir bulan ini kita tunggu secata resminya,” ungkap Doni.
Masih kata Doni, dirinya mengaku mendapat informasi dari pihak kementerian bahwa pelaksanaan Pilkades tidak akan digelar tahun ini. Dengan alasan sudah memasuki tahun politik.
Apabila Pilkades tetap dilaksanakan, lanjut Doni, dikhawatirkan bisa lebih membebani daerah dan beban kerja pelaksana Pemilu. “Informasinya seperti itu. Tetapi secara resmi belum kita terima,” ucapnya.
Lebih lanjut Doni mengatakan, apabila pelaksanaan Pilkades tahun ini batal digelar, kemungkinan pesta demokrasi tingkat desa itu akan dilaksanakan pada tahun 2025.
“Paling tahun 2025 itu. Karena kalau di tahun 2024 kan gak mungkin juga,” pungkasnya. |HR
![]()









