spot_img
spot_img

Tindak Pidana Korupsi Saat Pandemi Covid-19

Oleh: Susanto*

PADA saat pandemi Covid-19, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020. Tentang Kebijakan Keungan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabltas Sistem Keuangan (selanjutnya disebut Perppu No. 1/2020).

Permasalahan penggunaan keuangan negara jika digunakan secara menyimpang, akan dituntut telah melakukan tindak pidana korupsi, meskipun dalam keadaan penanganan bencana. Termasuk penyelenggara negara yang memanfaatkan wabah Covid-19 untuk mencuri keuangan negara.

Ancaman Pidana

Bagi penyelenggara negara yang melakukan korupsi saat wabah Covid-19 dapat dijatuhi pidana mati. Sebagaimana tercantum dalam UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor menyebutkan:

“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.

Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasa Tipikor menyebutkan:

“Yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberat bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter”.

Kedudukan Perppu No.1/2020

Perppu merupakan salah satu jenis dari Peraturan Pemerintah (PP). PP terdapat 2 jenis yaitu, jenis PP yang pertama adalah untuk melaksanakan Perintah UU. Jenis yang kedua yakni PP sebagai pengganti UU yang dibentuk dalam hal ihwal kepentingan yang Memaksa.

Perppu merupakan jenis perundang-undangan yang disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945, yakni Pasal 22. Perppu merupakan suatu PP yang bertindak sebagai UU, atau dengan kata lain Perppu adalah PP yang diberikan kewenangan sama dengan UU.

Sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan, Perppu juga harus bersumber pada Pancasila dan UUD NRI 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.

Berdasarkan konsep, Perppu merupakan suatu peraturan yang dari segi isinya harus ditetapkan dalam bentuk UU. Tetapi, karena keadaan kegentingan memaksa ditetapkan dalam bentuk PP maka kedudukan Perppu yang paling rasional dalam hierarki peraturan perundang-undangan adalah sejajar dengan UU.

Ihwal Kepentingan yang “Memaksa” dalam Perppu No. 1 Tahun 2020

Dalam teori Hukum Tata Negara Darurat, terdapat rangkaian pranata dan wewenang negara secara luar biasa dan istimewa. Dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dapat menghapuskan keadaan darurat atau bahaya yang mengancam ke dalam kehidupan menurut perundang-undangan dan hukum yang umum atau biasa.

Unsur utama yang harus ada adalah: 1) Adanya bahaya negara yang patut dihadapi dengan upaya luar biasa. 2) Upaya biasa, pranata yang umum dan lazim tidak memadai untuk digunakan.

3) Kewenangan luar biasa yang diberikan dengan hukum kepada pemerintah negara untuk secepatnya mengakhiri bahaya darurat tersebut, kembali ke dalam kehidupan normal. 4) Wewenang luar biasa itu, dan HTN darurat itu sementara waktu saja, sampai keadaan darurat itu dipandang tidak membahayakan lagi.

Sementara itu ihwal kepentingan yang memaksa dalam Perppu No. 1 Tahun 2020 dapat dilihat dari konsideran menimbang dan isi dalam Perppu tersebut, yaitu untuk menangani penyebaran Covid-19 yang sudah menghawatirkan di Indonesia.

Perppu ini sebagai upaya pencegahan (preventif) jika Covid-19 memperburuk situasi ekonomi Indonesia melebihi jangka waktu enam bulan.

Jika dihubungkan antara ancaman pidana, kedudukan Perppu, dan Ihwal membahayakan, penulis menyimpulkan jika terdapat penyelenggara negara melakukan tindak pidana korupsi maka bisa diberikan hukuman maksimal yaitu pidana “mati”.

Namun demikian, tipikor ini bisa dihindari jika penyelenggara negara melalui mekanisme yang benar dalam penggunaan dana untuk penanganan Covid-19, melibatkan kejaksaan, BPK atau KPK dalam pengelolaannya untuk menghindari terjadinya penyelewengan keuangan negara.

*Penulis adalah Dosen Universitas Pamulang

 

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

Bahlil dan Polemik Gas Melon

Politik Matahari Kembar

Mengakhiri Feodalisme Birokrasi

Krisis Keteladanan Pejabat Negara

Jokowi di Persimpangan: Golkar atau Gerindra?

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart