
TANGERANG | Usulan Forum Mahasiswa Peduli Corporate Social Responsibility (Formula) untuk merevisi Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR mendapat tanggapan.
Melalui Kepala Bagian (Kabag) Kerjasama Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tangerang. Pihaknya mendukung atas usulan dan masukan mahasiswa tersebut.
Kepada awak media, Kabag Kerjasama Dian Mayang Sari mangatakan, usulan revisi Perda tersebut agar disampaikan melalui mekanisme yang berlaku.
Baca Juga
“Pada intinya kami mendukung terkait masukan-masukan mahasiswa, dan untuk proses revisi Perda bisa diusulkan melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya pada, Jumat (25/06).
Dian Mayang Sari mendukung usulan dan masukan mahasiswa terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau CSR Perusahaan Kabupaten Tangerang.
Ditanya soal realisasi CSR, Mayang menegaskan, Pemkab Tangerang telah memiliki website untuk mengakses informasi terkait CSR di Kabupaten Tangerang tersebut.
Masih kata Mayang, website tersebut menginformasikan bermacam bentuk bantuan dari berbagi perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang.
“Sebenarnya kita sudah punya website yang bisa dilihat, yaitu https://csr.tangerangkab.go.id,” ungkapnya.

Sementara itu, saat dipintai tanggapan, Manarul Hudayat dari Forum Mahasiswa Peduli CSR (Formula) menyambut baik respons pemerintah daerah. Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan bedah Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR.
“Pekan depan Formula akan adakan bedah Peraturan Daerahnya,” ujar pria yang aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini.
Masih kata Dia, selain bedah Perda, pihaknya juga akan audiensi dengan DPRD Kabupaten Tangerang. Membahas realisasi CSR, Forum CSR, dan terkait usulan perubahan atau revisi.
Manarul berjanji, Formula akan terus mengawal persoalan ini. Sampai bener-benar terasa keberadaannya. Baik melalui perubahan Perda maupun optimalisasi peran Forum CSR.
Sebelumnya diberitakan, Forum Mahasiswa Peduli Corporate Social Responsibility (Formula) mendatangi kantor bupati, untuk meminta Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR direvisi. |We