TANGERANG | Minimnya keterwakilan perempuan dalam parlemen dan penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) dipertanyakan oleh Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tangerang.
Hal itu mencuat dalam kegiatan Diskusi Kebijakan Publik bertema, “Keterwakilan Perempuan 30%: Demokrasi Prosedural atau Substansial,” pada Jum’at, (10/05) di Jus Kode Banjar.
Kegiatan tersebut menghadirkan, Komisioner KPU Kota Tangerang, Bawaslu Kota Tangerang dan Tokoh Politisi Muda sebagai narasumber. Hadir pula sebagai penanggap Presiden Mahasiswa STISNU Tangerang, Sarinah GMNI, dan Perempuan SEMMI.
Baca Juga
- Sambut Presiden, SEMMI Demo Pj Wali Kota Tangerang
- Gelar Dialog Nasional, SEMMI Tangerang Dorong Pemerintah Peduli Pendidikan Seksual
Dalam paparannya, Komisioner KPU Kota Tangerang Yudhistira Prasasta, mengungkapkan bahwa demokrasi proseduran dan substansial tidak dapat dipisahkan.
“Tidak bisa dipisahkan, jalankan proseduralnya terlebih dahulu, baru akan ditemukan nilai-nilai yang terkandung didalamnya,” Ucap Yudistira yang juga mantan ketua KNPI Kota Tangerang.
Di tempat yang sama, Mohammad Ramli, Komisioner Bawaslu Kota Tangerang menyampaikan, perempuan memiliki hak yang sama dalam partisipasi menjadi baik penyelenggara maupun parlemen.
“Semua memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta mensukseskan Pemilihan Umum, pasti kami dukung,” Tegas Komisioner Bawaslu Divisi SDM dan Diklat.
Senada dengan KPU dan BAWASLU, Gesuri Mesias, politisi muda dari partai moncong putih tersebut mengatakan bahwa perempuan adalah penentu arah masa depan suatu bangsa.
“Perempuan punya pola pikir yang sangat maju, awareness yang sama, dengan ini perempuan bisa melebihi 30% tanpa afirmatif action, jadi jangan takut untuk memulai,” Kata Gesuri yang juga Caleg terpilih DPRD Kota Tangerang 2024-2029.
Menanggapi hal yang disampaikan oleh narasumber, Indri Damayanthi, berharap agar keterwakilan perempuan 30% dapat dijalankan sesuai dengan aturan, tanpa menguras nilai dan esensi.
Menurutnya, Afirmatif Action tersebut masih belum terlaksana dengan baik hampir di seluruh wilayah di Indonesia sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Hal tersebut terpampang mulai dari KPU RI hingga badan Ad Hoc.
Dia juga mengingatkan bahwa perempuan memiliki kecerdasan untuk berkontestasi dan ikut serta sukseskan pilkada 2024 yang akan datang.
“Keterwakilan Perempuan baik dalam pemilu dan Parlemen perlu terus di dorong tanpa adanya intimidasi patriarki”. Tegas Indir Ketua bidang perempuan SEMMI.
Diakhir diskusi, SEMMI menyampaikan bahwa keterwakilan perempuan 30% dalam penyelenggara perlu diperhatikan secara serius dan dijalankan sesuai undang-undang yang berlaku. |We